Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPerkosa Anak Dibawah Umur, Dua Orang Lansia Ditangkap Jajaran Polres Jembrana

Perkosa Anak Dibawah Umur, Dua Orang Lansia Ditangkap Jajaran Polres Jembrana

 

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Dua orang pria lanjut usia (lansia) berinisial PN (59) dan GP (57) asal Kecamatan Melaya, akhirnya ditangkap jajaran Polres Jembrana. Dua pelaku ini terbukti melakukan pemerkosaan anak dibawah umur berinisial NL (16) di sebuah kebun yang berlokasi di Kecamatan Melaya, Jembrana.

"Adanya laporan pada tanggal 12 Januari 2023 terkait dengan korban anak-anak yang disetubuhi oleh kedua pelaku yakni PN dan GP," ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, saat pres release di Mako Polres Jembrana, Sabtu (28 Januari 2023).

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua pelaku di antaranya PN dan GP, dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan korban NL, kemudian kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi ini kita proses, kita melakukan beberapa pemeriksaan, kejadiannya ternyata, ada yang di tahun 2021, dan juga ada di tahun 2022," ungkapnya.

AKBP Juliana menjelaskan, diawali dari kecurigaan keluarga terhadap korban NL dengan perubahan perilakunya. Kemudian keluarga mencoba untuk mendapatkan informasi dari korban dan mendesak menanyakan langsung kepada korban. Kemudiaan korban menyampaikan bahwa, memang mengalami kekerasan seksual oleh kedua pelaku tersebut. 

"Jadi yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual oleh pelaku berinisial GP di tahun 2021 sebanyak dua kali dan oleh PN juga sebanyak dua kali tahun 2022 dengan modus bujuk rayu dari pelaku," jelasnya.

Pelaku dengan modus bujuk rayu tes keperawanan melancarkan aksi bejatnya di sebuah kebun hutan wilayah Desa Manistutu, Melaya, sempat meminta maaf, agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun dari hasil pertimbangan keluarga, akhirnya melaporkan kedua pelaku tersebut.

"Dan ini, tentu kejadian seperti ini menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian seluruh masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa menjadikan efek jera kepada yang lain, terutama bagi pelaku yang bersangkutan," tegasnya.

Dari kedua pelaku, kata dia, salah satu pelaku berinisial GP merupakan residivis yang pernah melakukan kasus yang sama di tahun 2014 juga terhadap anak.

"Pelaku GP merupakan residivis. Jadi di tahun 2014 pelaku divonis, kalau tidak salah selama lima tahun, dengan korban juga masih tergolong anak anak," ungkapnya.

Untuk itu pihaknya berharap, bisa menjadi perhatian masyarakat, untuk bisa menjaga dan juga untuk memonitor wilayah sekeliling terkait dengan keberadaan anak-anak. Karena memang rentan anak dijadikan sebagai korban, bahkan yang menjadi pelakunya, bisa jadi orang-orang terdekat.

"Dan harapan kita bahwa, semua anak-anak di Jembrana ini menjadi perhatian lingkungan sekitar, jangan malah anak anak dijadikan sebagai korban," harapnya.

Disamping itu, kasus ini sebagai salah satu intropeksi diri dan masyarakat. Karena menurutnya, sangat perlu terus mengedukasi masyarakat, bahwa anak ini adalah aset yang perlu dilindungi bukan malah menjadi korban, terutama kasus kekerasan seksual. Sehingga kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali.

"Karena ini betul-betul menjadi suatu penilaian yang negatif terhadap wilayah kita, apabila anak-anak yang menjadi korban terutama korban kekerasan seksual," tegasnya.

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan BAPAS dan juga bidang psikologi untuk memberikan treatment terhadap korban, supaya tidak mengalami traumatik yang sangat dalam. Sehingga korban dapat diberikan edukasi, disamping juga keluarga korban dan lingkungan. 

Atas perbuatannya, tersangka PN dan GP disangkakan kasus Undang-undang Perlindungan Anak serta tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman kurungan penjara paling singkat dan paling lama 15 tahun.

"Untuk proses berikutnya kita akan kordinasi dengan pihak kejaksaan," pungkasnya.(nal/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments