Jumat, Maret 7, 2025
BerandaHukum & KriminalPelaku Persetubuhan Video Mesum di Buleleng Dibui 5 Tahun

Pelaku Persetubuhan Video Mesum di Buleleng Dibui 5 Tahun

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pemeran pria dalam video mesum yang beredar di WhatsApp grup pada Senin 23 Januari 2023. Kini atas perbuatannya itu Komang AP (19) harus mendekam dipenjara.

Saat ditemui Rabu 25 Januari 2023, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro menyampaikan bahwa Komang AP dipidana lantaran menyetubuhi anak dibawah umur. Dimana awalnya tersangka dan korban berpacaran sejak April 2022, namun pada Oktober 2022 akhirnya hubungan keduanya kandas lantaran tersangka tidak menghiraukan korban saat dipanggil.

"Pada saat pelaku dipanggil okeh korban saat masih dikelas, pelaku asyik main game, sehingga korban langsung memutuskan hubungan asmaranya," Ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro.

Baca Juga:  Polisi Memburu Pelaku Pencurian Toko Emas Elisa Putussibau

Selanjutnya AKP Hadimastika mengatakan bahwa selama menjalin hubungan asmara, keduanya memang sering melakukan hubungan badan dan  direkam menggunakan handphone. Menurut pengakuan keduanya setelah merekam, video tersebut langsung dihapus. Namun tiba – tiba vidio mesum yang diduga dibuat pada September lalu, beredar luas di WhatsApp grup pada Januari 2023.

"Mereka sudah pacaran sejak lama jadi sudah sering melakukan. Yang melaporkan orang tua korban. Keduanya putus karena saat korban memanggil, pelaku fokus bermain game sehingga korban langsung minta putus," Jelas AKP Hadimastika.

Baca Juga:  Dua WN Turki Masuk Penjara di Bali kasus "Skimming" ATM

Disisi lain tersangka Komang AP mengaku bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan vidio tersebut. Dimana vidio itu hanya diketahui keduanya dan semata – mata dibuat untuk kesenangan pribadi. Namun sejak video mesum tersebut viral keduanya telah dikeluarkan dari sekolah.

"Saya buat video untuk koleksi biar ada dilihat saja, buat video lain pernah tapi pas buat selalu dihapus. Yang jelas saya tidak pernah menyebarkan video itu dan yang mengetahui hanya saya dan dia (korban)," kata Komang AP.

Kini akibat perbuatannya, Komang AP disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Disamping itu saat disinggung mengenai penyebaran vidio mesum keduanya, AKP Hadimastika mengaku bahwa perihal itu masih dilakukan penyelidikan dan kini pihaknya hanya fokus terhadap tindak pidana persetubuhan.

AKP Hadimastika juga menghimbau agar vidio tersebut tidak disebarkan lagi demi kesehatan mental korban.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments