UPDATEBALI.com, TABANAN – Satpol PP Tabanan akhirnya mengambil tindakan tegas adanya pelanggaran Perda nomor 12 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Kamis (9/3) tiga gerobak rombong Tabanan terpaksa diangkut dan dibawa ke kantor Satpol PP.
{bbbanner}
Kepala Dinas Satpol PP Tabanan, I Nyoman Sukanada menjelaskan pihaknya sudah berupaya melakukan langkah humanis, baik itu sosialisasi termasuk bersurat baik pada pemilik gerobak maupun tukang dorong gerobak, agar menempatkan gerobag tidak pinggir jalan utama, lantaran dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Sayangnya, upaya humanis semua itu tetap diabaikan, yang akhirnya tim yustisi dengan terpaksa harus mengambil tindakan tegas,"jelasnya, Jumat 10 Marer 2023.
Selain mengamankan gerobak, para pedagang (pemilik) diberikan waktu tujuh hari untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"jika bersangkutan ada niat baik, tentu tetap dilakukan pembinaan,.gerobag boleh diambil kembali namun dengan catatan kedepan tidak melakukan hal serupa,"ucapnya.
Namun jika mereka (pelanggar) ini kembali mengulangi perbuatannya, maka sesuai SOP, tentu akan dilakukan tindakan penahanan selama 1 bulan.
"sisi humanis tetap diupayakan. Sepanjang yang bersangkutan tidak mengulang dan menjaga kenyamanan pengguna dan pejalan kaki lain,"tandasnya. (tia/ub)