UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Operasi Zebra Agung yang dilaksanakan mulai hari ini, Kamis (24/11/2022) dan berlangsung selama 14 hari ke depan. Dalam operasi tersebut, satuan lalu lintas Polres Jembrana mulai menerapkan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile dengan menggunakan 3 alat tilang dari Polda Bali. Namun untuk alat tilang elektronik di titik tertentu belum ada di Jembrana.
Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana usai apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Agung 2022 di halaman Mapolres Jembrana.
"Operasi Zebra Agung mulai hari ini dan berlangsung selama 14 hari ke depan. Total ada 99 personel yang dilibatkan," kata AKBP Juliana kepada media UpdateBali.
Selama dalam pelaksanaan, lanjut AKBP Juliana, petugas selalu mengedepankan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem ETLE mobile atau tilang elektronik. Serta mengutamakan tindakan komprehensif dan preventif, dalam penegakan hukum.
"Dalam penerapannya nanti menyasar 7 poin dalam pelaksanaan operasi. Tapi kita dilengkapi dengan ETLE mobile. Jadi anggota yang bergerak, dan jika ada pelanggaran akan direkam oleh alat tersebut dan terprogram khusus (terintegrasi) dengan Mabes Polri," ungkapnya.
Baca juga:
Meta Bantah Kabar Mark Zuckerberg Mundur
Selain itu, penerapan dan sosialisasi tilang ETLE ini juga upaya meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum polres Jembrana. Dari data pelanggaran sebanyak 7.587 pelanggaran dan terjadi 71 kecelakaan lalulintas tercatat pada operasi Zebra di tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 133 orang luka ringan dengan kerugian materiil sebesar Rp.140.950.000.
Dia berharap, upaya pembinaan dan pencegahan tersebut dilakukan peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan lalu lintas serta melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana maupun kendaraan, melalui operasi pemeriksaan kendaraan bermotor, kelengkapan berkendara dan surat kelengkapannya yang dilaksanakan secara berkala dan penegakan hukum secara ELEKTRONIK (ETLE).
"Jadi back officenya ada di Polda Bali. Nanti akan mengirimkan surat tilang sesuai dengan alamat kendaraan tersebut. Nanti akan ada konfirmasi lebih lanjut," pungkasnya.(nal/ub)