Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsNelayan Tidak Melaut Gegara Ada SPBU Tidak Perbolehkan Beli Pertalite Pakai Jerigen

Nelayan Tidak Melaut Gegara Ada SPBU Tidak Perbolehkan Beli Pertalite Pakai Jerigen

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sejumlah kelompok nelayan dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Buleleng terpaksa tidak melaut, lantaran tidak diperbolehkan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen disalah satu SPBU di Kabupaten Buleleng sejak tiga hari lalu.

Saat dikonfirmasi Jumat 17 Maret 2023, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Darma Samudra Desa Tukadmungga, Ketut Erik Susanto menyampaikan bahwa sejumlah nelayan telah kehilangan mata pencahariannya akibat larangan itu.

Tidak tinggal diam para nelayan pun berniat melakukan demo di SPBU tersebut.

Namun hal itu justru dihentikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Buleleng I Gede Putra Aryana dan Camat  Buleleng I Made Dwi Adnyan agar tidak menimbulkan kericuhan dan akan dicarikan titik terang.

Baca Juga:  Trump Didakwa, Jadi Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana

Lebih lanjut, Erik Susanto menyebut di SPBU lain pihak nelayan masih diperbolehkan membeli pertalite dengan jerigen, namun satu SPBU ini menolak tanpa alasan yang jelas.

Padahal menurut Erik ada sejumlah oknum yang membeli BBM hingga 6 jerigen diperbolehkan, sedangkan pihaknya yang hanya membeli 5 sampai 10 jerigen justru ditolak.

{bbbanner}

"Kami bawa jerigen kecil tidak dikasih tanpa alasan jelas padahal kami beli hanya 5-10 liter. Sedangkan ada yang bawa jerigen banyak menggunakan mobil dikasih," ucap Ketua KUB Darma Samudra Desa Tukadmungga, Ketut Erik Susanto.

Sebelum nelayan dilarang membeli pertalite di SPBU tersebut memang tidak menggunakan surat apapun, namun tiba-tiba sejak tiga hari lalu nelayan ditolak.

Baca Juga:  Dude Herlino hingga Meisya Siregar Tak Tahu Iqbal Pakula Sakit Jantung

Padahal di SPBU lain seperti di Kelurahan Banyuasri nelayan diperbolehkan membeli pertalite meski tanpa surat dan di SPBU Desa Dencarik nelayan hanya menunjukan Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) diperbolehkan juga.

"Tidak ada keterangan jelas terkait syarat itu. Sebelum tiga hari dilarang tidak pakai surat apa-apa. Yang jadi pertanyaan kami di lain SPBU, Banyuasri tanpa surat bisa dan Dencarik pakai KUSUKA aja boleh," Terang Erik Susanto.

Disamping itu, karena terpaksa para nelayan menyiasati membeli pertalite menggunakan sepeda motor kemudian dipindahkan kemesin perahu agar dapat pergi melaut, untuk itu nelayan bisa dua hingga tiga kali bulak balik hanya untuk mendapatkan BBM.

Baca Juga:  PMI Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan Nasional PMI Pusat Unggulan

Namun sayangnya nelayan yang tidak memiliki sepeda motor terpaksa tidak melaut.

"Intinya cari sesuap nasi memang harus ada pertalite dulu, dapat hasil beli kembali. Tiga hari ini banyak nelayan tidak bisa melaut. Sampai ada yang menyiasati beli pakai sepeda motor. Kalau nelayan tidak punya motor ya tidak bisa melaut," Jelasnya.

Kemudian berdasarkan hasil mediasi Kepala DKPP Buelelng, akhirnya para nelayan bisa membeli pertalite menggunakan jerigen di SPBU tersebut maksimal 30 liter per hari untuk satu orang nelayan, dengan cara membawa surat rekomendasi dari masing-masing kelompok nelayannya. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments