Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalNekad, Pasutri Asal Jember Curi 6 Motor di Jembrana Untuk di Mutilasi 

Nekad, Pasutri Asal Jember Curi 6 Motor di Jembrana Untuk di Mutilasi 

 

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Sukron (23) Jamilatul Rosidah (23), keduanya berasal dari Jember Jawa Timur, nekad mencuri 6 unit sepeda motor. Alhasil, pasutri tersebut dibekuk oleh tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana, Selasa (22/11/2022). 

Saat press release, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata menjelaskan, kedua pelaku ini merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 6 TKP, satu diantaranya berada di Kabupaten Buleleng.

"Pelaku ini kita tangkap ada dua orang, yang mana bersangkutan adalah suami istri memiliki peran masing masing, dimana mereka berdua bersama sama melakukan tindak pidana pencurian terhadap sepada motor di Kabupaten Jembrana dan satu di wilayah Kabupaten Singaraja," kata Kapolres, saat memberikan keterangan kepada media di aula mapolres, Selasa (22/11/2022).

AKBP Juliana menjelaskan, pasutri komplotan pelaku curanmor ini berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana saat mengendarai kendaraan sepeda motor tanpa menggunakan nomor polisi di jalan Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2022 sekitar pukul 23.30 wita. 

"Kemudian setelah di periksa motor tersebut merupakan salah satu motor yang hilang di TKP Desa Yehsumbul, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tersebut dan mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat di wilayah Jembrana," ungkapnya.

Setelah mendapatkan kendaraan, lanjutnya, pelaku kemudian membelah atau memecah kendaraan tersebut menjadi beberapa bagian, kemudian menjual ke tempat-tempat rongsokan di wilayah Jembrana. Dari hasil curanmor tersebut, pelaku menjual dengan harga Rp 500 ribu per bagian mesin. Sedangkan untuk 1 unit sepeda motor yang masih utuh, dijual seharga 2,5 juta. 

"Modus ini mungkin baru, dan belum pernah ada di sini (Jembrana). Mungkin dia (pelaku) untuk mengelabui, sehingga pelaku menjual parsial atau per bagian bagian, sehingga tidak terbaca atau tidak terlihat dari petugas," ungkapnya.

Baca Juga:  Satuan Reserse Kriminal Menyelidiki Kasus Penganiayaan di Kuta

Namun, kata dia, berkat informasi dari masyarakat dan kesigapan para aparat di lapangan kedua pelaku tersebut berhasil di bekuk. Dalam melaksanakan aksinya, pasutri ini memiliki tugas masing masing, suaminya yang bertugas mengambil motor dan istrinya bertugas mengantar ke TKP dan mengawasi pada saat melakukan aksi. Kemudian motor yang berhasil diambil lalu di mutilasi atau dipotong.

"Jadi kejadian curanmor yang dilakukan pelaku sejak bulan November 2022. Kita melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan berkat informasi dari masyarakat. Kita temukan ada bagian pecahan pecahan kendaraan bermotor yang dijual oleh pelaku," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku tersebut diamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Vario Dk 3257 ZJ, satu motor Yamaha Vega DK 7189 UL, satu motor Honda Vario Tecno DK 6337 ZE, dan satu Honda Supra Fit Dk 2040 ZO. Kemudian 1 set bagian onderdil motor atau peralatan dari Honda Vario DK 5179 ZJ dan 1 set body motor atau kropak Yamaha Jupiter MX DK 2800 ZD, keduanya kondisi sudah di pecah, serta beberapa alat kunci untuk melakukan aksi pencurian.

Kapolres Jembrana menambahkan, dari barang bukti tersebut, pelaku sempat membelah atau memecah dua unit motor dan sudah dijual per bagian. Sedangkan empat unit lainnya masih utuh. "Jadi belum semuanya mereka belah, ada empat unit yang masih utuh kita temukan dan dua unit yang sudah di pecah pecah oleh pelaku," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Dengan persangkaan pasal 363 ayat (1 ) ke 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/ub)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments