Minggu, Maret 9, 2025
BerandaPolitikMinimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, 9 Titik Rawan di Jembrana Mulai Dipasang Kamera...

Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, 9 Titik Rawan di Jembrana Mulai Dipasang Kamera dan ETLE

 

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Untuk lebih meminimalisir terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Jembrana menempatkan kamera  monitoring dan ETLE di 9 titik rawan pelanggaran lalulintas, Sabtu (3/12/2022). Selain 3 unit ELectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang sudah dioperasikan mulai 24 November lalu.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra mengatakan, untuk pengoperasiannya di targetkan akhir tahun 2022 atau paling lambat awal tahun depan.

"Saat ini sudah dilakukan penggalian dan pemasangan tiang kamera monitoring dan ETLE di 9 titik yang tersebar di Kabupaten Jembrana," kata Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra, Sabtu (3/12/2022).

 
Di jelaskan, adapun 9 titik tersebut yakni, di pintu masuk gilimanuk 1 kamera monitoring, simpang tugu jam 1 kamera monitoring, di traffic light atau lampu merah wibisana 1 kamera monitoring, traffic light adipura 1 kamera monitoring, traffic light sudirman 2 kamera monitoring dan 1 ETLE. Kemudian di Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya di pasang 1 ETLE, serta 1 kamera monitoring yang di pasang di perbatasan Jembrana – Tabanan, Desa Pengeragoan.

Baca Juga:  Petugas Satpol-PP Bali Musnahkan Ratusan Liter Arak Gula Pasir

Dari 9 titik tersebut, kata dia, Back officenya terpusat di Pos Sudirman Dewata. Semua kamera yang dipasang oleh Korlantas Polri di Wilayah Hukum Polres Jembrana bisa dilihat di pos Jembrana sebagai back office.

"Untuk sementara masih penggalian, pemasangan tiang, camera dan tempat back office msh dilaksanakan pemasangan," ungkapnya.

"Saat ini, kita mendapat dukungan dari Korlantas Polri untuk pemasangan kamera monitoring dan ETLE di Jembrana," imbuhnya.

Dengan pemasangan kamera monitor maupun ETLE ini, lanjutnya, seluruh pengguna jalan baik itu roda dua dan roda empat, diharapkan tetap mematuhi rambu-rambu lalulintas, sehingga meminimalisir pelanggaran maupun angka kecelakaan.

"Jika ada pelanggaran, surat tilang akan langsung diterima pelanggar sesuai alamat yang tertera di STNK," pungkasnya.(nal/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments