Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalLansia di Buleleng Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Lansia di Buleleng Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus persetubuhan yang menimpa anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng. Seorang lansia berinisial A (61) tega melakukan hal tersebut saat korban tengah tidur pulas pada awal Mei 2022, sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyampaikan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut baru diketahui pihak keluarga korban pada Minggu, 25 Desember 2022. Dimana saat itu pihak keluarga mengajak korban ke Puskesmas, lantaran korban mengeluh sakit sehingga diduga mengalami gejala paru-paru basah.

Namun betapa terkejutnya keluarga korban, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan korban diduga sedang hamil dan pihak keluarga diminta untuk melakukan pemeriksaan ultrasonography (USG). Mendengar hal itu keluarga korban memilih mengecek sendiri menggunakan alat tes kehamilan dan benar saja ternyata hasilnya positif dengan usia kehamilan diperkirakan sudah  7 atau 8 bulan.

Baca Juga:  Kadistan Pangan Bali Sebut Bantuan Mesin Penggiling Padi akan Diberikan di Tahun 2023

"Korban mengeluh sakit, diduga gejala paru – paru basah. Setelah diperiksa ternyata korban hamil dan diminta melakukan USG, tapi keluarga memilih memeriksa sendiri ternyata hasilnya positif diperkirakan sudah 7 atau 8 bulan," Jelas AKP Sumarjaya saat dikonfirmasi Kamis 26 Januari 2023.

Seolah tidak percaya putrinya berbuat hal itu, akhirnya pihak keluarga meminta korban menjelaskan peristiwa sebenarnya. Ternyata hal tersebut dilakukan oleh terduga pelaku A yang masih memiliki hubungan keluarga dengan orangtua korban, dimana saat itu korban tengah tidur dirumahnya di salah satu desa di Kecamatan Gerokgak yang kebetulan dalam kondisi sepi.

"Saat itu korban sedang tidur dirumahnya, lalu langsung disetubuhi oleh pelaku. Saat itu korban pasrah dan tidak berani melakukan perlawanan," Ucap AKP Sumarjaya.

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga tidak terima lalu memilik untuk melaporkan peristiwa itu ke polisi. Hingga akhirnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terduga pelaku A ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan pada Senin 23 Januari 2023.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah besi penyangga menara PLN

Kini akibat perbuatannya, tersangka A disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments