UPDATEBALI.com, BANGLI – Momentum hari lebaran justru digunakan sebagai kesempatan oknum, untuk menyelundupkan barang terlarang ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangli.
Barang terlarang itu diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Beruntung upaya penyelundupan tersebut digagalkan oleh petugas yang berjaga.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, I Wayan Agus Miarda saat dikonfirmasi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 22 April 2023.
Berawal saat petugas Rutan menerima sebuah paket yang dikirimkan oleh kurir ojek online (Ojol), sekitar pukul 15.30 wita.
"Paket itu ditujukan pada salah satu tahanan berinisial J," ucapnya Minggu 23 April 2023.
Sesuai prosedur yang berlaku, setiap paket wajib melalui pemeriksaan oleh petugas.
{bbbanner}
Termasuk paket kotak berwarna coklat itu.
Yang mana di dalamnya berisi barang-barang seperti sarung, peci, dan makanan ringan.
Dari pemeriksaan itu pula, imbuh Agus Miarda, petugas juga menemukan barang mencurigakan.
"Barang itu berbentuk kristal yang dibungkus dengan plastik klip bening. Apakah itu sabu atau narkotika apa, saya belum tahu," sebutnya.
Atas temuan tersebut, pihak Rutan Kelas IIB Bangli segera menghubungi Polres Bangli.
Tujuannya untuk memastikan barang mencurigakan itu.
"Selain itu petugas polres juga melakukan pemeriksaan terhadap kurir bersangkutan," tandasnya. (put/ub)