UPDATEBALI.com, BULELENG – Sepeda motor supra fit yang terparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci masih nyantol milik Nyoman Nirta (66) asal Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng hilang dicuri maling, pada Kamis 20 April 2023.
Saat dikonfirmasi Selasa 25 April 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 21.15 Wita, saat cucu korban baru pulang dan mendapati sepeda motor supra fit dengan nomor polisi DK 3381 UO milik korban hilang.
{bbbanner}
"Pukul 19.00 Wita korban pulang dan parkir motor dengan kunci masih nyantol dihalaman rumahnya. Korban lalu masuk kedalam rumah untuk istirahat," Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.
Korban dan cucunya pun sempat mencari sepeda motor tersebut di sekeliling rumah dan lingkungan sekitar, namun tidak ditemukan. Merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar.
Berdasarkan adanya bukti yang cukup, pelaku berinisial KS alias Setik (21) asal Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng berhasil diamankan pada, Minggu 23 April 2023.
Setelah diperiksa, Setik mengakui perbuatannya, dimana saat itu setelah berhasil melancarkan aksinya, sepeda motor tersebut dituntun hingga kurang lebih berjarak 10 Meter dari rumah korban. Sepeda motor tersebut pun langsung dikendarai dan dibawa kerumahnya.
"Pelaku masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang depan yang saat itu kunci sepeda motor korban masih nyantol, sehingga pelaku mudah mengambilnya," Jelas AKP Sumarjaya.
Sepeda motor tersebut diakui Setik, digadaikan kepada seseorang sebesar Rp600 ribu. Dimana hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan anak semata wayangnya, mengingat dirinya sudah bercerai dengan istrinya.
"Bekerja jadi buruh bangunan, tapi beberapa hari ini kosong jadi terpaksa mencuri. Anak baru 3.5 tahun," Singkat Setik.
Akibat perbuatannya, Setik telah diamankan di Polsek Banjar untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 23 April 2023. Setik disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.(dna/ub)