UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyosialisasikan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di daerah untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, tidak ada penambahan dapil atau alokasi kursi untuk DPRD tingkat provinsi, kecuali penambahan dapil dan kursi legislatif pada tingkat kabupaten/kota di Bali.
"Untuk DPRD Bali sama dengan 2019 yakni sembilan dapil dan 55 kursi. Semula kami rencana satu kursi Buleleng pindah ke Badung karena terkait jumlah penduduk itu tapi tidak terjadi, karena ada perubahan di tingkat kabupaten/kota, yaitu di Buleleng dan Gianyar," katanya.
Ketua KPU Bali juga menyebutkan TPS di Provinsi Bali saat ini sudah mencapai 270-300.
Ni Putu Sri Widiastini selaku Devisi Teknis KPU Bali dalam laporannya mengemukakan daerah pemilihan yang tetap jumlah dapil dan kursinya itu ada di Kabupaten Tabanan (40 kursi), Gianyar (45 kursi) dan Kabupaten Klungkung (30 kursi).
"Sedangkan untuk di Kota Denpasar (45 kursi) dan Kabupaten Buleleng (45 kursi)," terangnya.
{bbbanner}
Sementara untuk Kabupaten Badung (45 kursi), Jembrana (35 kursi), Bangli (24 kursi) dan Karangasem (45 kursi), ada perubahan daerah pemilihan maupun pemecahan dapil yang sebelumnya bergabung dalam satu dapil. Untuk kursi di DPRD Provinsi Bali jumlahnya masih tetap sebanyak 55 kursi.
Setelah sosialisasi tersebut, Putu Sri Widiastini mengharapkan jajaran partai politik dapat menyiapkan pemetaan penyusunan bakal pasangan calon yang diajukan di masing-masing daerah pemilihan.
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut yakni, Bawaslu Provinsi Bali, kemudian dari kalangan parpol, KPU kabupaten/kota, dan tokoh-tokoh masyarakat, Jumat 3 Maret 2023.(den/ub)