Selasa, Maret 11, 2025
BerandaHukum & KriminalKhawatir Melarikan Diri, Tersangka Dugaan Korupsi LPD Yehembang Kauh Ditahan 

Khawatir Melarikan Diri, Tersangka Dugaan Korupsi LPD Yehembang Kauh Ditahan 

 

UPDATEBALI.com, JEMBRANA -Kejaksaan Negeri Jembrana akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh pada Kamis, 02 Maret 2023 malam. Tersangka berinisial INP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

{bbbanner}

Ketua Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, penahanan terhadap Tersangka INP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: print-18/N.1.16/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023. 

"Alasan penahanan tersebut berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, di mana Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap Tersangka INP, bahwa Tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Salomina Meyke, dalam keterangan tertulis yang diterima UpdateBali, Jumat pagi 3 Maret 2023.

Sebelumnya, kata dia, Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022 lalu dan telah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 terhadap tersangka INP.

Baca Juga:  Bupati Tamba Sampaikan Penanganan Tahun Depan Dihadapan Nelayan Pebuahan

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana LPD Desa Adat Yehembang Kauh berawal pada bulan Mei 2021, di mana terdapat 4 warga yang melaporkan kepada pengawas internal LPD, sehubungan dengan adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana. Setelah dilakukan rapat paruman Desa Adat pada bulan Mei 2021 lalu, diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD. 

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana, diperoleh fakta hukum bahwa Tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Tersangka INP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Dengan dilakukannya penahanan terhadap Tersangka INP ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (dik/ub).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments