Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsKasus TPPO, Ida Susanti Nekat Jual Orang ke Terapis Plus-Plus

Kasus TPPO, Ida Susanti Nekat Jual Orang ke Terapis Plus-Plus

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Ida Susanti nekat melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya dikirim ke Hill Top Garden Resoert And Spa yang berada di Sri Lanka untuk menjadi terapis plus-plus yang memberikan pelayanan hubungan badan layaknya suami istri.

Dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, Majelis Hakim I Made Bagiartha, SH.MH. selaku Hakim Ketua menerangkan, terdakwa Ida Susanti menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai Spa Terapis di Sri Lanka.

"Terdakwa tidak menjelaskan di tempat Spa Terapis, korban harus memberikan pelayanan hubungan badan layaknya suami istri," Ucap Majelis Hakim I Made Bagiartha, SH.MH.

Dimana untuk menjerat korban, terdakwa meyakinkan bahwa tempatnya bekerja sudah resmi dan akan mendapatkan gaji sebanyak 500 USD per bulan dengan biaya keberangkatan sebesar Rp21 Juta. 

Sementara saat berada di Sri Lanka, korban justru ditawarkan menjadi terapis yang dapat melayani hubungan badan dengan tamu apabila ingin memperoleh pendapatan lebih. Saat itu korban memilih hanya melayani tamu spa saja.

Namun karena korban menolak memberikan pelayanan terapis plus-plus maka selama di Sri Lanka korban mengalami eksploitasi dan ancaman psikis akibat dipekerjakan di tempat tersebut. Bahkan korban tidak mendapat gaji gegara menolak memberikan pelayanan hubungan badan layaknya suami istri.

Tidak tahan bekerja di temoat seperti itu korban ingin melarikan diri namun tempatnya bekerja sangat tertutup dan dijaga ketat oleh pihak keamanan disana. Hingga akhirnya, pada 3 November 2021 korban berhasil melarikan diri ke Indonesia.

"Setelah 2 minggu bekerja saksi Korban berhasil melarikan diri dan telah kembali ke Indonesia. Selama berada disana korban mengalami eksploitasi dan ancaman psikis," Jelasnya.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Tabanan Memadati Taman Bung Karno dalam Perayaan HUT Kota Tabanan ke-530

Akibat perbuatannya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kemudian terdakwa dibebankan membayar Restitusi kepada korban sebesar Rp42 Juta lebih dengan subsidair 10 bulan pidana kurungan dan pidana denda sebesar Rp400 Juta subsidair 10 bulan pidana kurungan. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments