UPDATEBALI.com, BULELENG – Dua oknum kasus pembukaan paksa portal pembatas menuju ke pantai Segara Rupek di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat hari raya Nyepi, pada 22 Maret 2023 lalu, kini dikenakan wajib lapor.
Saat dikonfirmasi Selasa 20 April 2023, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kedua oknum kasus tersebut sudah dikenakan wajib lapor sejak beberapa hari lalu, setiap seminggu sekali hingga batas waktu yang belum ditentukan, guna memastikan keberadaan keduanya masih di wilayah Kabupaten Buleleng.
{bbbanner}
"Keduanya datang kesini dan sempat saya temui juga, wajib lapor sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kalau tidak bisa, lewat telepon bahwa mereka masih berada di wilayah Kabupaten Buleleng," Ucap AKP Sumarjaya.
Saat disinggung mengenai pemeriksaan saksi terhadap kasus tersebut, AKP Sumarjaya menyebut jika hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 6 saksi, baik itu dari saksi ahli ataupun Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), sehingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan langkah penyidikan selanjutnya.
"PHDI nanti juga bakal mengajukan saksi ahli, kita masih menunggu lagi dan intinya kasus ini terus dilakukan pengembangan dan pemeriksaan. Jadi biar terarah tidak berdasarkan opini, logika tetapi berdasarkan hasil keterangan ahli," Jelas AKP Sumarjaya.
Sementara itu, AKP Sumarjaya mengatakan, selain permintaan keterangan terhadap saksi ahli yang diajukan PHDI, kedepannya rencana penyidikan akan kembali melakukan permintaan keterangan kepada ahli pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.(dna/ub)