UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebanyak dua orang terdakwa bernama Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri divonis lima tahun penjara, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Singaraja, pada Rabu 26 April 2023.
Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Heriyanti menyampaikan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap sebanyak 13 orang korban dengan modus mempekerjakan mereka di Turki, namun bukannya bekerja mereka malah ditelantarkan.
{bbbanner}
Dimana keduanya membuat Job letter palsu yang seolah-olah dikeluarkan dari perusahaan yang ada di Turki untuk meyakinkan korban, bahwa ketika mereka sampai di Turki mereka akan langsung bekerja pada tempat kerja yang mereka inginkan.
Selain itu saat memberangkatkan korban, kedua terdakwa juga berhasil mengelabuhi petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan visa holiday dan dibuatkan bookingan Hotel di Turki.
Setibanya di Turki, korban tidak bekerja sesuai dengan Job letter tersebut, sehingga para korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas Kepolisian di Turki, lantaran tidak memiliki surat izin tinggal serta visa bekerja.
Untuk itu, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan masa kurungan masing-masing selama lima tahun penjara, serta denda masing-masing Rp 400 juta, subsidair enam bulan pidana kurungan.
Disamping itu, keduanya juga harus membayar biaya restitusi kepada masing – masing korban dengan kisaran biaya sebesar Rp28 hingga Rp61 Juta. Jika keduanya tidak melakukan pembayaran maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan.
"Terhadap putusan dari Majelis Hakim tersebut, sikap JPU dan terdakwa menerima putusan itu," Tegas Kasi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.(dna/ub)