UPDATEBALI.com, BULELENG – Pelaku kasus pencurian emas di Puskesmas pembantu yang berlokasi di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berhasil diamankan pada Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 Wita. Polisi juga mengamankan seorang penadah yang membeli salah satu barang curiannya.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta menyampaikan, pelaku Komang Eka Karmila (26) berhasil ditemukan dirumahnya sendiri yang ada di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng sedangkan penadah Aditya Rahman (24) asal Banjar Munduk Kunci, Desa Tegalinggah, Sukasada, Buleleng berhasil diamankan saat berkeliling hendak membeli emas di Desa Bontihing.
Saat itu polisi menemukan satu pasang anting milik korban yang telah dijual oleh pelaku seharga Rp800 ribu, sedangkan sisa emas hasil curian tersebut telah ditanam pelaku di dapur rumahnya. Pelaku juga mengaku bahwa hasil curian itu akan dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluannya sehari-hari.
Baca juga:
Pelaku Pencurian Mas Diringkus
Selanjutnya AKP Suparta juga mengatakan bahwa penangkapan pelaku pencurian ini berawal dari adanya laporan dari I Gede Aryawan (43) yang tidak lain merupakan suami korban Ni Ketut Anggi Desi Arani (33) pada Rabu 25 Januari 2023.
Dimana saksi baru mengetahui perihiasan milik korban hilang pada Selasa 24 Januari 2023, sekitar pukul 21.30 Wita saat datang ke puskesmas pembantu yang menjadi tempat tinggalnya dengan korban. Saat itu saksi mendapati laci penyimpanan emas yang ada di ruang praktik korban sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.
Selanjutnya saksi yang curiga akan hal itu lalu mengecek laci tersebut, dan benar saja seluruh perhiasan emas diantaranya satu buah gelang emas, empat buah kalung emas, dua cincin, dua pasang anting dan dua buah liontin milik korban telah hilang. Akibatnya korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp40 Juta.
Disisi lain setelah diperiksa, ternyata pelaku Eka sebelumnya pernah ditahan atas kasus pencurian kamera pada tahun 2022 dengan hukuman 6 bulan penjara dan baru keluar dari Lembaga pemasyarakatan pada Oktober 2022 lalu. Sedangkan penadah Aditya juga pernah dihukum dengan dugaan tindak pidana pemakai narkoba pada tahun 2020 dengan hukuman 1,3 tahun penjara.
Kini terhadap pelaku Eka Karmila disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, sedangkan penadah Aditya Rahman disangka telah melakukan tindak pidana membeli barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (diana/ub)