Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsInginkan Pembentukan Ranperda Sesuai Regulasi, Bupati Lihadnyana Undang Direktur Produk Hukum Dirjen...

Inginkan Pembentukan Ranperda Sesuai Regulasi, Bupati Lihadnyana Undang Direktur Produk Hukum Dirjen Otda

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dalam merancang suatu Peraturan Daerah, tentunya diperlukan adanya kepastian hukum agar tidak menyalahi aturan. Dengan demikian, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana,MMA, menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengundang Direktur Pruduk Hukum Daerah Pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Makmur Marbun, M.Si., sebagai narasumber.

Rapat diselenggarakan di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat 2 Juni 2023. Hadir pula Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Komisi III DPRD Buleleng dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Baca Juga:  Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Tenggelam di Pantai Candikusuma, Diduga terseret Arus

Pj. Bupati Ketut Lihadnyana menjelaskan, maksud dari rapat ini agar Ranperda dapat diselesaikan dengan seksama dan dengan tempo sesingkat-singkatnya.

"Penyusunan Ranperda ini juga agar sunstansinya mengena pada sebuah materi sesuai dengan potensi dan kewenangan daerah," jelasnya.

Dirinya juga berharap, dengan adanya rapat dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, sehingga Ranperda dapat diterima oleh masyarakat.

Baca Juga:  Fasilitasi Pembangunan Pasar Seni Sukawati dan Renovasi Stadion Dipta, Gubernur Koster Diminta Melanjutkan Pembangunan di Bali

"Kita perlu pedoman sebelum menetapkan Perda, sehingga disatu sisi kita menjalankan urusan dan kewenangan dan disisi lain Perda juga tidak memberatkan dan membebani masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Direktur Pruduk Hukum Daerah Pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Makmur Marbun, M.Si., mengatakan, posisi Perda diatur dalam undang-undang 1945.

"Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, diberi kewenangan untuk mengurus Pemerintahan menurut azas otonomi dalam bentuk Perda, Perkada dan Keputusan Kepala Daerah," jelasnya.

Baca Juga:  Pesta Kesenian Bali, Merawat Tradisi, Memuliakan Alam

Dirinya menambahkan, pembentukan Perda harus melibatkan seluruh stakeholder agar Perda dapat dilaksanakan dengan baik.

"Hal ini berkali-kali saya sampaikan kepada Bapemperda, jangan sampai Perda belum selesai sudah ada penolakan," imbuhnya.

Dirinya menegaskan, para Pimpinan SKPD jangan berlomba-lomba untuk membuat Perda. Ini dikarenakan Perda harus dapat memberi manfaat kepada masyarakat bukan sebaliknya.

"Oleh karena itu, waktu membahas Ranperda jangan sampai Pimpinan SKPD asal membuatnya, kalau dirasa membebani masyarakat ya jangan dibuat," pungkasnya. (adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments