Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsHindari Mafia Tanah, SHM Milik Warga Masuk Jalur Tol di Blokir 

Hindari Mafia Tanah, SHM Milik Warga Masuk Jalur Tol di Blokir 

 

UPDATEBALI.comJEMBRANA – Menghindari target mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dengan adanya pembebasan lahan yang masuk penetapan lokasi (penlok) jalan Tol Gilimanuk Mengwi, sejumlah obyek tanah bersertifikat hak milik telah diblokir. Kondisi tersebut sempat menjadikan warga khawatir, karena keperluan SHM seperti pengalihan hak menjadi terhambat, dan hal ini juga memengaruhi kemampuan mereka untuk mencari kredit di perbankan. 

Disamping itu, ketidakpastian terkait ganti rugi yang akan diberikan kepada para pemilik tanah juga masih membingungkan. Namun, Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Ngurah Maharta, menyatakan bahwa pemblokiran tanah bukan berarti mengurangi atau menahan hak masyarakat pemilik tanah tersebut.

Baca Juga:  Komitmen Kendalikan Inflasi, Lahan Hutan Kota Banyuasri Ditanami 12.000 Bibit Cabai

{bbbanner}

Hal ini, kata dia, sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ngurah Maharta menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mencegah praktik mafia tanah yang sering kali memanfaatkan pembebasan lahan dalam proyek pembangunan.

"Jadi ini lebih ke upaya untuk mencegah munculnya mafia tanah,” jelasnya.

Meskipun, lanjutnya, pemilik tanah masih dapat menggunakan tanahnya sebagai jaminan untuk mengajukan kredit ke perbankan, namun mereka harus menyadari bahwa tanah tersebut dilintasi oleh pembangunan jalan tol. Artinya, pihak pemberi kredit mau mencairkan kredit yang diminta dan menyerahkan selisih kelebihan ganti rugi kepada pemilik hak, saat pelunasan ketika tahap ganti rugi sudah dicairkan.

Baca Juga:  Dipilih Intern Anggota, Made Widiastra Resmi Menjabat Ketua Bawaslu Jembrana yang Baru

"Tapi yang jelas tidak bisa dijualbelikan atau dialihkan ke pihak lain," ungkapnya. 

{bbbanner2}

Menurut Maharta, hak atas tanah hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan dengan memberikan Ganti Kerugian yang telah ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi. Saat ini, tahap penetapan lokasi telah dilakukan dan pembebasan lahan telah dilakukan di beberapa titik, termasuk tanah milik provinsi Bali di Pekutatan. Namun, tanah milik warga masih dalam tahap persiapan dengan pemasangan patok, terutama di wilayah timur dari Pekutatan hingga Pengeragoan.

Baca Juga:  ASUS ROG Perkenalkan Laptop Gaming Hasil Kolaborasi dengan ACRONYM

Para pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol di Jembrana tetap memegang hak penuh atas tanahnya selama belum dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan. Meskipun terdapat ketidakpastian terkait ganti rugi, langkah ini diambil untuk mencegah praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat. (dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments