Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsGubernur Wayan Koster Sikapi Perilaku Wisatawan yang Tidak Pantas

Gubernur Wayan Koster Sikapi Perilaku Wisatawan yang Tidak Pantas

 

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menyikapi atas maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas selama melakukan aktivitas di Bali yang mencoreng nama Pulau Dewata.

Maka dari itu Gubernur Bali Wayan Koster menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali serta undangan lainnya pada Minggu 28 Mei 2023 di Jayasabha, Denpasar.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.

Seperti tidak memakai busana yang sopan pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali; berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya; hingga bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Jadi Narasumber Muskab IPSI Gianyar

Menurut Wayan Koster, hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 201 Tentang Mata Uang, yang terdapat sanksi bagi penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sanksi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.

"Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sanksi pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif atau teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran," kata Wayan Koster.

Lebih lanjut, Wayan Koster juga menyebutkan peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Sanksi: Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik.

Gubernur Koster mengimbau kepada masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara. 

Baca Juga:  Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi ke-30 SEAZA yang Berlangsung di Bali

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Wayan Koster menambahkan bahwa,  Pemerintah Provinsi Bali bersama Polda Bali serta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.

"Diantaranya telah mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 192 orang, memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, dan menindak pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang," tambahnya.
 
Gubernur Bali berharap Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments