UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Puluhan warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, geruduk kantor lurah Lelateng, Kamis siang 9 Maret 2023. Aksi damai puluhan warga tersebut untuk menolak pembangunan dan aktifitas pesantren Taman Firdaus yang dianggap bermasalah.
Dari pantauan, puluhan warga tersebut mendatangi kantor Lurah Lelateng masing masing membawa poster bertuliskan, Menolak Lembaga Pendidikan Taman Firdaus. Mereka berbaris memasuki halaman kantor lurah sambil bersholawat dan melakukan orasi, setelah sebelumnya berkumpul di luar kantor sekitar pukul 10.30 WITA.
Koordinator lapangan dari Aliansi Masyarakat Lelateng, Muhammad Kholil, menegaskan bahwa pendidikan di Taman Firdaus tidak memiliki ijin, baik dari Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.
"Akan tetapi dengan angkuhnya dia tetap melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Sementara, ijin operasional lembaga pendidikannya itu tidak ada, alias bodong," kata Kholil ditemui di lokasi usai melakukan orasi di halaman kantor Lurah Lelateng.
Meskipun telah dilakukan mediasi dengan pemilik Taman Firdaus, sejak 2022 lalu, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan seakan-akan sudah memiliki ijin resmi. Namun warga sejak awal menolak kehadiran Taman Firdaus karena tidak memiliki ijin operasional yang sah.
"Kami dari awal dengan cara mediasi sudah mendatangi pemilik, untuk minta baik-baik supaya jangan melaksanakan kegiatan operasional di sana. Bahkan kami sempat menawarkan mencarikan tempat yang lain, silahkan cari tempat yang lain jangan di sini," ucapnya.
Sementara Lurah Lelateng, I Gede Waryana Prabawa, menyatakan akan melaporkan aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti status ijin Taman Firdaus yang masih dalam proses kajian di Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
"Kami akan laporkan kepada pimpinan, dan untuk menindak lanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
Sementara memang ijin masih dalam proses dan memang sudah menjadi beberapa kajian-kajian di Dinas pendidikan dan di Departemen Agama," kata Lurah Lelateng.
{bbbanner}
Ia juga menambahkan, aktifitas di Taman Firdaus memang sudah berjalan proses belajar mengajar serta kegiatan taman pendidikan al Qur'an (TPQ).
"Sementara memang ada pelaksanaan kegiatan, jadi pagi ada kegiatan belajar mengajar dan sore ada kegiatan TPQ," imbuhnya.
Disisi lain, pimpinan Taman Firdaus, Mahmudi, menegaskan bahwa semua proses ijin pendirian sekolah sedang diurus dan telah melibatkan instansi terkait. Pihaknya juga memiliki bukti-bukti yang cukup terkait dengan gugatan warga yang telah dicabut. Ia berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Selaku warga negara yang taat hukum, sesungguhnya semua proses pendirian Sekolah Taman Firdaus ini, sedang kita urus prosesnya. Kemudian bahwa, kalau memang warga ini ada sengketa, sesungguhnya kami dengan para penolak, para penggugat mereka ini sudah masuk ke ranah hukum, dan mereka kalah," jelasnya.
"Bahkan mereka sendiri yang mencabut yaitu gugatan mereka, kami punya bukti-bukti yang cukup terkait dengan itu semuanya," imbuhnya.
Semestinya, kata dia, sebagai warga negara yang taat hukum dan sebagai sebuah negara hukum, bersama-sama menghormati semua proses ini.
"Kalau kemudian perangkat-perangkat negara untuk menata kehidupan ini tidak diindahkan maka negara ini akan jadi apa nantinya," ungkapnya.
Mahmudi juga menambahkan, masalah ini sebetulnya sudah dikomunikasikan dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kabupaten Jembrana dan dengan instansi terkait.
"Kami selalu berkomunikasi, bahwa pertama yaitu terkait dengan status tanah. Status tanah ini sudah sah secara SHM," katanya.
Disinggung proses perijinan sampai dimana, dan apa tindakan ke depan terkait penolakan warga ? Pihaknya mengatakan sudah mengurus dengan dimediasi Kesbangpol Jembrana.
"Dan ada pijakan pijakan yang mestinya sama-sama kita hormati. Kalau saya semuanya saya kembalikan lagi kepada pemerintah seperti apa tanggapannya. Sekali lagi kami ini warga yang taat hukum dan semuanya yang kami lakukan sesuai dengan proses aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Aksi damai warga Lelateng ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat memperhatikan kebijakan pemerintah terkait pendidikan dan pembangunan di wilayah mereka. Sementara itu, Taman Firdaus perlu menyelesaikan semua prosedur secara transparan dan meresmikan ijin operasional secara sah agar dapat diterima oleh masyarakat setempat. (dik/ub)