UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali ungkap kasus dua Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi buronan ditangkap di Pulau Bali.
Kegiatan konferensi pers ini dihadiri oleh Kabidhumas Polda Bali Kombespol Satake Bayu, Dir. Reskrimum Polda Bali Kombespol Surawan, S.I.K., Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombespol Tommy Aria Dwianto, Kepala Subseksi Intelijen Imigrasi Denpasar Rinaldi Mawardi, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo dengan menghadirkan 2 (dua) pelaku WNA yakni Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Republik Slovakia di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (13/12/2022).
Tommy Aria Dwianto mengatakan, keduanya merupakan buronan Interpol berstatus red notice yang diburu sejak 2019. Mereka ditangkap tim gabungan Tim Hubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali. Cyril Stiak masuk ke Indonesia pada Bulan Juli 2019 dan menggunakan visa izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 20 Januari 2023. AdapunStefan Durina memasuki Indonesia pada Bulan Maret 2020 adalah pemegang visa investor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Selama di Bali, buronan itu membangun bisnis. Cyril Stiak berbisnis sewa villa di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Villa yang disewa itu kembali disewakan kepada para bule yang berlibur di Pulau Dewata.
{bbbanner}
"Sementara itu, Stefan Durina berbisnis online atau semacam marketplace dan menyewa villa untuk dijadikan kantor di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali," kata Tommy Aria Dwianto.
"Malam ini Polri akan melakukan serah terima dan membawa kedua buronan yang masuk ke dalam interpol red notice yang diterbitkan oleh Pemerintah Ceko dan Slovakia dan akan diserahkan ke negaranya masing-masing," tambahnya.(den/ub)