UPDATEBALI.com, BANGLI – Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani berhasil membekuk pelaku pencurian ayam berinisial Gede K (48th), yang telah melancarkan aksinya di tiga TKP di wilayah Kintamani.
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa empat ekor ayam dan satu unit sepeda motor honda vario.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Gede K (48th) mengaku melakukan pencurian di tiga lokasi, ketiganya di wilayah Kintamani yaitu dua lokasi di Desa Belanga dan satu lokasi di Desa Belantih," kata Kapolsek Kintamani, Senin (31/10/2022).
Kapolsek Kintamani menambahkan, modus dari pelaku adalah dengan berpura-pura mencari teman saat sepi dan kosong kemudian pelaku mengambil ayam dan dimasukan ke dalam karung. Adapun motif dari pencurian tersebut karena faktor ekonomi, pelaku tidak bekerja karena baru keluar dari penjara.
Dari hasil introgasi pelaku merupakan residivis dimana sebelumnya melakukan pencurian di wilayah Buleleng.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," ucapnya.(put/ub)