Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsDua Oknum Terjerat Kasus Narkoba, Satu WNA USA 

Dua Oknum Terjerat Kasus Narkoba, Satu WNA USA 

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Buleleng. Dimana dua oknum berhasil diamankan, satu diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal USA.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa peristiwa itu bermula saat Satuan Narkoba Polres Buleleng menerima informasi terkait adanya paket yang dikirim ke Homestay BnB yang berlokasi di Banjar Dinas Desa, Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata benar pada Senin (31/10/2022) sekitar pukul 14.30 Wita, paket tersebut dikirim ke homestay BnB atas nama David Bertrand Powers (42). Dimana paket tersebut berisi dua buah kardus. Satu kardus warna coklat dengan kode pengiriman CH171355340US dan satu kardus warna coklat dengan kode pengiriman EH 029 538 462 US, yang didalamnya berisi 151 butir positif mengandung Psilosin dan 339,84 gram positif mengandung Demeretiltriptamina.

Baca Juga:  Lansia 77 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Tetangga di Mendoyo

"Awalnya ada informasi paket yang dikirim ke Homestay BnB atas nama pelaku, ternyata di dalamnya berisi 151 butir positif mengandung Psilosin dan 339,84 gram positif mengandung Demeretiltriptamina," Ucap Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.

{bbbanner}

Selanjutnya polisi pun mengamankan tersangka David, lantaran telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Disamping itu, polisi juga berhasil mengamankan pelaku Gede Widiarta (45) alias Celeng pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 01.00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Kecamtan Melaya, Jembrana. Dimana Celeng memang merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Buleleng, sehingga saat tersangka diketahui berada di Pelabuhan Gilimanuk kemudian polisi langsung melakukan penangkapan.

"Pelaku memang target operasi polisi, jadi saat ada informasi pelaku berada di Pelabuhan Gilimanuk. Polisi kemudian langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dibawa," Jelas AKBP Dhanuardana.

Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi satu buah bong alat hisap shabu, tiga potongan pipet warna putih, satu kotak plastik warna hijau, dua plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika dengan kode A berat 0,89 gram brutto dan kode B berat 0,33 gram brutto, satu plastik plip berisi butiran kristal bening diduga narkotika kode C berat 0,07 gram brutto, satu plastik plip berisi serbuk warna hijau diduga narkotika kode D berat 0,19 gram brutto dengan berat total barang bukti 1,48 gram brutto, satu buah korek api gas, satu buah tabung kaca, satu potongan pipet warna bening yang salah satu ujungnya runcing, satu buah dompet warna coklat dan satu unit handphone Oppo warna hitam. 

Baca Juga:  Program JSDDD Jembrana Jadi Objek Kunjungan Kerja Pemkab Kubu Raya

{bbbanner2}

Kemudian polisi mengamankan tersangka Celeng, lantaran disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments