UPDATEBALI.com, BULELENG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis hukuman 13 tahun penjara kepada Putu Ardika (41), terdakwa kasus pembunuhan istrinya sendiri bernama Luh Suteni (40) yang dalam kondisi hamil delapan bulan, pada 28 Oktober 2022 dini hari lalu di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Hasil vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dengan ketua I Made Bagiarta, dan juga anggota Wayan Eka Satria Utama serta Pulung Yustisia Dewi dalam sidang pembacaan putusan yang bertempat di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, pada Senin 10 April 2023.
Dimana hasil vonis tersebut justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ardika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
{bbbanner}
"Terdakwa Ardika tak terbukti melakukan pembunuhan berencana karena peristiwa itu terjadi seketika. Oleh karena itu dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," Ucap Made Bagiarta.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan putusan tersebut, yakni perbuatan terdakwa dianggap sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungannya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang dan menyesali perbuatannya serta merupakan tulang punggung keluarga.
{bbbanner2}
Dengan adanya hasil putusan tersebut, terdakwa Ardika menyatakan menerima dan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya itu.
Selain itu JPU Gusti Putu Karmawan juga menyatakan hal serupa sehingga tidak mengajukan upaya banding lagi.
"Saya terima putusannya, yang Mulia. Saya mohon maaf pada masyarakat umum, negara juga atas kesalahan yang saya lakukan," Ujar terdakwa Ardika. (diana/ub)