UPDATEBALI.com, BULELENG – Lima orang calon pekerja migran indonesia (CPMI) menjadi korban seorang ibu rumah tangga benama Ketut Sariani (54) asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Buleleng yang nekat menjadi agen ilegal, dengan iming-iming bisa mempekerjakan orang ke Negara Turki.
Saat ditemui Kamis 15 Juni 2023 Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, awalnya tersangka ini mengaku bisa memberangkatkan CPMI ke Turki dengan alasan anak tersangka berinisial NW (33) menikah dengan orang Turki dan menetap disana.
"Tersangka mengaku suami dari NW ini salah satu anggota kepolisian yang bertugas di bagian narkotika di Turki, sehingga hal itu menambah keyakinan para korban," Ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi
Dimana tersangka ini menjanjikan para korban akan bekerja di salah satu hotel yang ada di Turki dengan gaji diatas Rp7 juta perbulan, sehingga hal itu membuat para korban tergiur. Saat itu tersangka juga meminta korban memberikan sejumlah uang rata-rata belasan juta.
Lebih lanjut, AKP Picha Armedi menyebut korban KR (23) dan satu temannya berhasil di berangkatkan menggunakan visa holiday. Di Turki korban menggunakan tanda ijin sementara (IKAMET) yang sudah dibuatkan NW.
Selama di Turki kedua korban tidak dipekerjakan sesuai dengan yang dijanjikan tersangka sebelumnya. Sehingga saat di Turki korban terpaksa harus berganti-ganti pekerjaan untuk menghindari petugas kepolisian disana, karena merasa tidak aman.
"Setelah hampir setahun korban akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan dari KBRI yang ada di Turki," imbuhnya.
Kemudian untuk tiga orang CPMI lainnya belum sempat diberangkatkan, namun mereka sudah sempat menyerahkan sejumlah uang sekitar Rp18 Juta kepada tersangka. Para korban juga sempat meminta uang tersebut namun hingga saat ini masih belum dikembalikan.
"Yang belum berangkat ada 3 mungkin karena terkendala ijin karena tersangka tidak mempunyai ijin terkait dengan penyaluran keberangkatan PMI ke luar negri," Terang AKP Picha Armedi.
Disisi lain, Analis tenaga kerja Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Denpasar, I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa menegaskan, dalam UUD 18 tahun 2017 sudah tercantum bahwa yang bisa menempatkan CPMI adalah pemerintah atau badan hukum yang memiliki ijin perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (P3MI).
"Visa holiday ini prosesnya paling mudah. Sehingga banyak agen ilegal mengaku mampu memberangkatkan CPMI dengan iming-iming berangkat cepat dan gaji yang besar," Jelas Ery Prabawa.
Akibat perbuatannya, kini tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp600 Juta. (dna/ub)