Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalDiduga Lakukan Pengeroyokan, Kelian Adat Ambengan Jadi Tersangka

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Kelian Adat Ambengan Jadi Tersangka

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kelian Desa Adat Ambengan Kecamatan Sukasada bernama Wayan Puger (54) terpaksa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengeroyokan seorang warga asal Desa Ambengan bernama Putu Sartika (35) pada 19 April lalu.

Saat dikonfirmasi Kamis 1 Juni 2023, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan membenarkan adanya peristiwa tersebut dimana tidak hanya Puger, dua keluarganya yang terdiri dari Made Okta (25) selaku anak dan juga Gede Eko (19) yang merupakan keponakannya juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu lalu, namun meski demikian ketiganya masih belum dilakukan penahanan lantaran penyidik masih harus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan.

"Pengeroyokan itu hanya karena kesalahpahaman. Rabu malam dilakukan gelar perkara dan ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka," Ucap Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan.

Disisi lain Kuasa Hukum korban, Gede Suryadilaga mengatakan, kala itu korban tengah bersih-bersih di rumahnya, kemudian Puger datang sambil menegur korban agar tidak kebut-kebutan, korban pun menanyakan maksud perkataan tersebut.

Baca Juga:  Wabup Kasta Ingatkan Berhati-Hati dalam Pengadaan Barang dan Jasa

"Merasa sedang tidak mengendarai motor, korban ini menanyakan maksud pernyataan tersebut. Tapi Puger ini langsung pulang," Ujar Kuasa Hukum korban, Gede Suryadilaga.

Kemudian, keponakan korban Okta mendatangi korban. Keduanya pun sempat terlibat cekcok, namun sudah berhasil dilerai salah satu karyawan korban. Tidak berhenti disitu, saat berkendara dengan mertuanya, korban dikejar oleh salah satu pelaku.

"Korban dijemput oleh mertuanya untuk diajak ke bengkel naik motor. Saat di jalan, tiba-tiba korban dikejar lalu mertua korban kemudian berhenti," Terang Suryadilaga.

Saat korban masih di atas motor, leher korban tiba-tiba dilipat salah satu pelaku hingga terjatuh, saat itulah korban akhirnya dikroyok ketiga pelaku. Besoknya korban diduga sempat muntah-muntah hingga akhirnya harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari. 

"Sempat disarankan agar selesai secara restorative justice, tapi tidak ada itikad baik dari ketiga pelaku ini, hanya sekedar minta maaf," pungkasnya. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments