Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsDewan Buleleng Tanggapi Dua Ranperda Usulan Eksekutif

Dewan Buleleng Tanggapi Dua Ranperda Usulan Eksekutif

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng sampaikan pandangan umum terkait dua Ranperda usulan Eksekutif dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, pada Selasa (8/11/2022).

Dimana rapat ini pun dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH. Rapat ini digelar dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perubahan keempat (4) atas Perda No 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, gabungan Fraksi PDI-P, Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat Perindo yang diwakili oleh Luh Sri Seniwi menyampaikan bahwa gabungan Fraksi tersebut sepakat untuk mendorong dan melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tersebut ke tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan berbagai usulan yang dapat dijadikan pertimbangan yakni terkait dengan upaya pencapaian Indikator Makro seperti tingkat Kemiskinan, tingkat Pengangguran, Laju Pertumbuhan Ekonomi, IPM, Inflasi dan Gini Rasio, kiranya perlu penjelasan yang lebih tajam, serta kebijakan penganggaran agar konsisten mengarah pada program/kegiatan yang mendukung 8 (delapan) Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Pemerintah Daerah agar memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, pengalokasian anggaran agar diarahkan untuk program/kegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas yang berorientasi pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintah Wajib terkait dengan Pelayanan Dasar Publik serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Rapat diawali dengan penyampaian gabungan Fraksi PDI-P, Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat Perindo. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya mereka sepakat untuk mendorong dan melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tersebut ke tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi perda," Ucap Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna

Selanjutnya pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Gede Wandira Adi, ST juga menyatakan sepakat terhadap dua Ranperda tersebut dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berbagai usulan dan saran diantaranya terkait dengan rekrutmen tenaga PPPK, khususnya formasi guru tahap terakhir masih terjadi polemik, dimana banyak formasi yang disiapkan pada sekolah yang notabene sudah berkecukupan terhadap PNS maupun PPPK untuk dapat dijadikan pertimbangan

Baca Juga:  Meski Alami Kendala, Delvintor Berhasil Dulang Poin di MXGP Seri Swedia

Fraksi Partai Nasdem pun turut ikut serta dengan Fraksi lainnya. Dimana dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Nyoman Meliun juga menyatakan sepakat untuk mendorong dan melanjutkan kedua Ranperda tersebut hingga ditetapkan menjadi perda dengan berbagai usulan diantaranya terkait dengan persoalan akses pelayanan publik di masyarakat khususnya akses jalan raya dan jembatan beberapa daerah di kecamatan dan desa di buleleng yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.

Fraksi Partai Hanura pada pandangan umumnya yang disampaikan oleh Wayan Teren terhadap kedua usulan kedua Ranperda tersebut juga menyampaikan sepakat untuk segera ditindaklanjuti hingga ditetapkan menjadi Perda dengan pertimbangan khususnya terkait dengan Ranperda Perubahan keempat (4) atas Perda No 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah partai hanura setuju penataan kembali perangkat daerah yang efektif, efisien, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah yang ada untuk itu perlu penggabungan, pemisahan, penyesuaian nomenklatur sesuai urusan yang diemban. Perangkat daerah yang berperan kecil atau yang memberikan kontribusi kepada daerah sangat minim untuk digabung pada perangkat daerah yang memiliki urusan yang paling mendekati sehingga menuju kepada  perangkat yang minim struktur dan kaya fungsi sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi.

Baca Juga:  Lihadnyana Terus Dorong Digitalisasi Buleleng di Segala Bidang

"Mengenai badan penelitian, pengembangan dan inovasi daerah dirubah menjadi badan riset inovasi daerah (brida) dapat kami setujui agar lembaga tersebut sesuai dengan badan yan ada dipusat maupun yang ada di provinsi dengan harapan nantinya lembaga tersebut dapat berfungsi dengan lebih efektif dan maksimal," imbuhnya.

Terhadap berbagai masukan, usulan, pertanyaan, dan saran-saran dari para Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Fraksi-fraksi yang disampaikan dalam pandangan umumnya diserahkan ke PJ Bupati Buleleng untuk dapat ditindaklanjuti dalam agenda rapat selanjutnya.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments