Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsBuleleng Masih Saja Didatangi Gepeng

Buleleng Masih Saja Didatangi Gepeng

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Persoalan gepeng masih saja terjadi di Kabupaten Buleleng. Terbukti sejak awal pergantian tahun hingga saat ini sudah ada 11 gembel dan pengemis (gepeng) yang terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng.

Dari total yang terjaring rata-rata merupakan wajah lama dan dominan dari Kabupaten Karangasem.

Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan belakangan pihaknya terus melakukan patroli, akan tetapi setiap hari masih saja ditemukan adanya gepeng yang berkeliaran.

Berdasarkan data yang dihimpun tercatat ada 11 orang gepeng dari berbagai rentang usia bahkan anak dibawah umur.

Arya Suardana menjelaskan setelah terjaring 11 gepeng tersebut langsung dibawa ke Dinas Sosial untuk di tindak lanjuti. Temuan gepeng pun didominasi berasal dari Desa Pedaan, Karangasem.

Kemudian salah satu gepeng sempat ditanya oleh Arya terkait penghasilan mereka dan ternyata salah satu gepeng asal Desa Munti Gunung ada yang mendapat hasil menggepeng sebesar Rp1,6 Juta per 10 hari kerja.

"Temuan itu didominasi dari Desa Pedaan, kemarin yang kami dapat sudah 10 hari kerja itu mendapat hasil Rp1.6 juta. Sentralnya biasanya di lovina, banyuasri, dan penarukan," Ucap Kasatpol PP I Gede Arya Suardana saat dikonfirmasi Rabu 25 Januari 2023.

Mengetahui perolehan tersebut, Mantan Camat Banjar ini menyebutkan jika menggepeng seakan menjadi profesi yang menjajikan bagi mereka. Sebab mereka juga memiliki jam kerja yakni siang hingga sore hari, selain itu pencapaian mereka juga melebihi gaji upah minimum regional (UMR). Dimana dalam satu bulan mereka bisa mendapatkan Rp5 – 6 juta.

Disamping itu Arya Suardana juga menyampaikan jika setelah ditindaklanjuti gepeng tersebut masih membandel, maka akan dikenakan tipiring. Selain itu Arya juga menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan gepeng berkeliaran di wilayahnya, mereka bisa melaporkan hal itu ke Dinas Sosial.

"Kalau bandel itu bisa kena tipiring. Hal itu juga masih ringan, karena kalau mereka dapat Rp1.6 Juta dendanya hanya Rp250 ribu. Kalau masalah sanksi itu kan kewenangan hakim," tegas Arya Suardana. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments