UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali memutuskan dengan bulat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) setelah serangkaian pembahasan yang intens.
Dalam laporannya pada Senin 22 April 2024, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM., menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesetaraan gender dan perlindungan terhadap kelompok rentan di Provinsi Bali.
Raperda ini melibatkan berbagai pihak dan mengalami banyak penambahan penting, termasuk norma dan tugas Pokja PUG serta definisi “Kelompok Rentan” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam rapat paripurna Dewan, dipaparkan perbedaan antara gender dan seksisme untuk memperkuat pemahaman bersama dalam mencapai kesetaraan gender dan mengurangi diskriminasi gender di Provinsi Bali.
Raperda ini juga memperhatikan komitmen global dan nasional terkait kesetaraan gender, serta mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadikannya instrumen hukum penting dalam mengatur penyelenggaraan PUG di Provinsi Bali.
“Provinsi Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam mencapai kesetaraan gender melalui berbagai tolok ukur yang relevan, serta memberikan penghargaan seperti Anugerah Puruhita Ekapraya (APE) sebagai bentuk apresiasi atas upaya mewujudkan kesetaraan gender di tingkat daerah,” ucapnya saat mengikuti rapat paripurna di gedung Utama DPRD Bali.
Dengan demikian, Raperda Provinsi Bali tentang PUG menjadi langkah konkret dalam memastikan bahwa tidak ada individu yang tertinggal atau ditinggalkan dalam pembangunan di Provinsi Bali. (den/ub)