Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliRapat Paripurna ke-10 DPRD Bali, Pj Gubernur Bali Sampaikan Dua Ranperda

Rapat Paripurna ke-10 DPRD Bali, Pj Gubernur Bali Sampaikan Dua Ranperda

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Rabu, 19 Juni 2024 menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2024.

Pada rapat paripurna tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry,SE,MM,Ak.Ca, dengan agenda penyampaian 2 raperda oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

Dalam sambutannya Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya menjelaskan mengenai 2 (dua) ranperda sebagai tindak lanjut memenuhi ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pertama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Pj Mahendra Jaya memaparkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2023 menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola selama satu periode pelaporan. Beberapa poin penting dalam laporan ini meliputi:

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Bali 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Ajak Kolaborasi Wujudkan Bali Berkelanjutan

– Pendapatan Daerah: Target sebesar Rp 7,24 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 6,77 triliun lebih (93,45%).
– Belanja Daerah: Anggaran sebesar Rp 7,93 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 6,60 triliun lebih (83,29%).
– Pembiayaan Daerah: Penerimaan sebesar Rp 1,07 triliun lebih dengan realisasi Rp 408,96 miliar lebih (37,88%), sementara pengeluaran sebesar Rp 395,78 miliar lebih dengan realisasi Rp 404,44 miliar (102,19%).

Dari laporan realisasi anggaran tersebut, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 171,48 miliar lebih. Rincian SiLPA mencakup Kas di Kas BLUD sebesar Rp 65,78 miliar lebih, Kas Lainnya di Bendahara BOS SMA/SMK Negeri sebesar Rp 7,93 miliar lebih, Sisa Dana DAK Fisik/Non Fisik sebesar Rp 36,78 miliar lebih, dan Kas Murni sebesar Rp 56,47 miliar lebih. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali memiliki Utang Belanja sebesar Rp 954,56 miliar lebih.

Baca Juga:  Gubernur Koster Resmi Tutup Festival Seni Bali Jani V Tahun 2023

Mahendra Jaya menambahkan, RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 merupakan pedoman perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, yang berisi visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. RPJPD disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW, dan menjadi dasar untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang telah dilalui mencakup:

– Penyusunan dokumen KLHS RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan proses asistensi validasi pada 19 Desember 2023.
– Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD.
– Konsultasi dan penyelarasan Rancangan Awal RPJPD dengan RPJPN oleh Kemendagri dan Bappenas pada 29 Januari 2024, yang hasilnya diterbitkan pada 14 Maret 2024.
– Musrenbang RPJPD pada 22 dan 25 April 2024.
– Penyampaian Ranperda RPJPD kepada Ketua DPRD pada 31 Mei 2024.

Baca Juga:  Bunda PAUD Provinsi Bali Membuka Workshop IGTKI Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

“Visi RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 adalah “Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak Pada Budaya Lokal Bali”, yang selaras dengan visi RPJPN yaitu “Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”,” paparnya.

Pj Mahendra Jaya berharap Anggota Dewan dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, sehingga dapat dibahas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dan mendapat persetujuan bersama. (den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments