UPDATEBALI.com, TABANAN – Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan Posyandu di wilayahnya.
Pada Rabu 11 Juni 2025, ia memimpin langsung kegiatan sosialisasi terkait implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu Tahun 2025 yang digelar di Ruang Namirasa, Jalan Sandan – Penebel.
Acara tersebut melibatkan kehadiran pejabat lintas perangkat daerah, para ketua TP Posyandu tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Tabanan, serta Tim Pembina Posyandu Kabupaten. Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai bagian dari persiapan sistematis dalam mewujudkan Posyandu yang lebih berdaya guna dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Ny. Rai Wahyuni menegaskan bahwa transformasi fungsi Posyandu kini tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan anak dan lansia saja. “Posyandu juga berperan dalam bidang pendidikan, infrastruktur dasar, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta urusan sosial. Inilah yang harus dipahami dan disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini Tabanan memiliki 832 Posyandu aktif yang diharapkan bisa segera membentuk SK kelembagaan untuk menunjang pelaksanaan layanan terpadu. Menurutnya, Posyandu merupakan ujung tombak pembangunan berbasis masyarakat, serta menjadi perpanjangan tangan pemerintah desa dalam menyerap aspirasi dan menggerakkan pemberdayaan.
“Kita memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ini bukan sekadar rutinitas, tapi bagian dari gerakan kolektif yang harus dilakukan bersama-sama,” tegasnya.
Ny. Rai Wahyuni juga merinci lima elemen penting dalam implementasi 6 SPM Posyandu. Pertama, adanya pembinaan berjenjang oleh Tim Pembina Posyandu agar program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kedua, peran aktif desa dan kelurahan dalam memastikan jalannya layanan dan melakukan evaluasi rutin.
Ketiga, kolaborasi Dinas PMD bersama OPD mitra sebagai fasilitator kegiatan dan penyusun agenda Posyandu. Keempat, Bappeda diharapkan mengintegrasikan program Posyandu ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD. Dan terakhir, BPKAD memiliki peran untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran Posyandu ke dalam struktur APBD.
Menutup kegiatan, srikandi Tabanan ini menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Posyandu sebagai sentra layanan masyarakat.
“Dengan kolaborasi yang kuat antar unsur pemerintah dan masyarakat, Posyandu akan menjadi basis kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan,” pungkasnya.(den/ub)





