UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai sebelumnya dikabarkan bahwa putrinya dibawa kabur dan diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang duda (49) hingga hamil. Kini ayah korban meminta pendampingan dalam proses hukum kepada Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPaK) yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Singaraja, pada Rabu (14/9/2022).
Selanjutnya, ayah korban meminta pendampingan hukum, lantaran ayah korban menduga adanya indikasi bahwa pada kasus ini ibu korban juga ikut terlibat. Hal itu diakui ayah korban sebab ibu korban ditemukan bersama tersangka dalam satu kamar kost di lokasi polisi mengamankan tersangka.
“Ya, saya minta pendampingan untuk keadilan kasus yang menjadikan anak saya sebagai korban ini,� Ucap ayah korban pelecehan anak dibawah umur ini.
Sementara itu kedatangan ayah korban ini didampingi langsung oleh paman korban dan diterima langsung Ketua LSM KoMPaK, I Nyoman Angga Saputra Tusan bersama Made Witama Mahardipa dan Putu Indra Perdana. Dimana pada pertemuan itu ayah korban menyampaikan bagaimana kronologi awal yang menyebabkan putrinya yang baru berusia 14 tahun ini menjadi korban pelecehan hingga hamil.
Ketua LSM KoMPaK, I Nyoman Angga Saputra Tusan memberikan apresiasi positif Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng karena sudah berhasil mengungkap kasus pelecehan anak dibawah umur serta telah mengamankan pelaku dalam kasus ini.
“Luar biasa, Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus melarikan anak dibawah umur ini dan ini menjadi perhatian khusus berkaitan dengan kasus kejahatan terhadap anak-anak,� Ungkap Angga Saputra.
Disamping itu Angga Saputra juga berharap terkait penanganan kasus tersebut agar dilakukan secara profesional dan LSM KoMPaK akan mendampingi keluarga korban. Sehingga dalam proses penegakan hukum dalam kasus ini dapat berpegang pada prinsip-prinsip sistem peradilan anak.
“Kita akan dampingi keluarga korban dengan harapan semua berjalan sesuai apa yang seharusnya. Apalagi dengan kondisi anak saat ini tentunya menjadi perhatian khusus,â€? Imbuhnya.
Sementara itu, Witama Mahardipa berharap langkah-langkah hukum bisa terus dilakukan agar upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal, serta tentunya dalam melakukan pendekatan secara profesional kepada korban yang masih anak-anak.
“Kasus yang berhadapan dengan anak, harapan kita semua, Ya agar penegakan hukum atau prosesnya benar-benar pendekatan kita sebagai penegak hukum pada prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak,� Harap Witama Mahardipa.
Diberitakan sebelumnya bahwa korban dalam kasus ini disebut telah hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan. Sedangkan terhadap duda yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Busungbiu ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman lima tahun penjara. (diana/ub)