UPDATEBALI.com, DENPASAR – Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, sedang secara intensif mensosialisasikan pencapaian program Pemerintah Provinsi Bali yang terangkum dalam “44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru”.
Dalam dialog interaktif yang disiarkan langsung dari Studio RRI Denpasar pada hari Senin 10 Juli 2023, Ny. Putri Koster menjadi narasumber utama.
Acara dialog juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, Prof. I Made Damriyasa, dan Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Infrastruktur, Prof. Ida Ayu Dwi Giri Antari.
Ny. Putri Koster menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengajak masyarakat agar mengetahui dan memahami program yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai penjabaran dari Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“TP PKK sebagai mitra pemerintah berperan dalam menggerakkan partisipasi aktif masyarakat, dan sosialisasi melalui media adalah salah satu cara untuk mencapai hal itu,”ungkapnya.
Pada kesempatan kali ini, TP PKK Bali secara khusus membahas program Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mewujudkan kemandirian energi dengan kebijakan energi bersih.
Ny. Putri Koster mengungkapkan pentingnya kemandirian tersebut, terutama bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata yang membutuhkan pasokan energi listrik yang besar.
“saya mengajak masyarakat untuk mengubah mindset mereka agar berpikir optimis tentang program pemerintah,”ucapnya.
Prof. Damriyasa menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster sedang berupaya mewujudkan kemandirian energi. Ia menganggap langkah Gubernur Koster ini patut diapresiasi karena Bali sangat membutuhkan kemandirian dalam pemenuhan energi.
Saat ini, sekitar 70 persen kebutuhan energi Bali masih tergantung pada daerah lain, dan Bali semakin rentan karena pasokan listrik dari Jawa disalurkan melalui kabel bawah laut.
Gubernur Koster serius mengatasi masalah ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mewujudkan kemandirian energi. Selain itu, Gubernur Koster juga merancang kebijakan pemanfaatan sumber energi yang ramah lingkungan.
Prof. Damriyasa menyoroti kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali, seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2029 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.
Semua upaya tersebut bertujuan untuk mencapai target nol emisi pada tahun 2045, dan Prof. Damriyasa berharap dukungan masyarakat terhadap program energi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Prof. Giri Antari menambahkan penjelasan mengenai dampak penggunaan energi dari bahan baku seperti fosil dan batubara. Selain jumlahnya yang terbatas, sumber energi ini juga berdampak serius bagi lingkungan. Mengingat kebutuhan energi yang besar di Bali, ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh Gubernur Koster dalam mewujudkan kemandirian Bali dalam pemenuhan energi bersih. (yud/ub)