UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Berpura-pura menawarkan pekerjaan melalui media sosial, pencuri sepeda motor berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana. Tersangka bernama Kholidin (22) akhirnya diringkus di rumah mertuanya, di Banjar Melaya Kerajan, Desa / Kecamatan Melaya, Jembrana pada Selasa, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 Wita.
“TKP nya di depan warung sembako yang beralamat di jalan raya Cupel, Desa Banyubiru, Negara. Berdasarkan laporan
LP/B/174/X/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali, tanggal 23 Oktober 2023 tentang tindak pidana pencurian,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat press release, Kamis 9 November 2023 di aula Mako Polres Jembrana.
AKP Agus menjelaskan, pencurian satu unit sepeda motor tersebut berawal saat korban dengan tersangka berkenalan lewat media sosial (Medsos) Facebook. Dimana tersangka memposting lowongan pekerjaan, sebagai pengantar makanan catering, untuk menarik korban yang membutuhkan pekerjaan.
Kemudian pada Minggu, 22 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, korban menghubungi tersangka melalui nomor telepon yang tertera pada postingan FB tersebut via pesan WhatsApp mengenai tawaran pekerjaan dan akhirnya sepakat bertemu di sebelah Pura Jati, Desa Pengambengan, Negara.
“Setelah bertemu antara korban dengan tersangka, selanjutnya tersangka mengajak korban untuk berkeliling menggunakan sepeda motor DK 3457 ZU milik korban, dan seolah-olah tersangka menunjukkan tempat-tempat dimana tersangka menitipkan makanan catering,” jelas AKP Agus didampingi Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra.
Setelah selesai berkeliling, kata dia, tersangka kemudian mengajak korban berhenti di salah satu warung dan meminta korban untuk membeli minuman. Korban yang tidak menaruh kecurigaan tersebut dengan polosnya turun dari sepeda dan membelikan tersangka minuman. Setelah kembali, ternyata tersangka dan sepeda motor milik korban sudah tidak ada, di bawa kabur oleh tersangka.
“Berdasarkan laporan, kami langsung memberikan perintah kepada Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra, dan anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujarnya.
Hingga pada Selasa, 24 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 Wita, Tim Kurawa Reskrim Jembrana berhasil mengamankan seorang pelaku bernama
Kholidin dirumah mertuanya, di Banjar Melaya Kerajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Setelah di lakukan Interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dengan modus berpura pura menawarkan pekerjaan kepada korban dan di ajak berputar keliling, begitu korban lengah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa seijin korban.
Setelah pelaku berhasil melakukan pencurian sepeda motor, pelaku langsung mengganti nomor polisi yang semula DK 3457 ZU menjadi DK 2617 XZ, serta pelaku juga mengganti kaca spion, klakson, dan bola lampu belakang. Pelaku mengganti barang tersebut dengan tujuan agar menghindari dan tidak di kenali oleh Korban.
“Dari keterangan pelaku sepeda motor yang dicuri rencana akan di jual tanpa menggunakan STNK, namun belum sempat terjual,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun.(dik/ub)