UPDATEBALI.com, BADUNG – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kuta Selatan akhirnya berhasil mengamankan seorang WNA Rusia berinisial CA (33) sekaligus menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap warga Bali bernama I Gede Bakta Suarsana yang sempat hebohkan media sosial.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H. pada Sabtu 09 September 2023 mengatakan bahwa, tindakan penganiayaan terhadap warga Bali asal Karangasem tersebut terjadi pada Selasa 27 Juni 2023 di Jl. Uluwatu 9A, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kompol Karang menjelaskan, peristiwa itu terjadi bermula ketika pacar korban mengetok-ngetok mobil yang dibawa teman tersangka, saat parkir di TKP pada Selasa 27 Juni 2023 lalu, diduga kesal akan hal tersebut tersangka yang sempat adu mulut dengan korban tak bisa menahan emosi hingga mencekik leher korban dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Akibat insiden tersebut korban mengalami rasa sakit pada leher dan luka lebam pada wajah.
Setelah insiden tersebut videonya sempat viral di medsos, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Selatan.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K, S.I.K, M.H. menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian mengamankan pelaku di tempat tinggalnya Villa Puri Bendesa, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada hari Sabtu 08 September 2023.
“Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Selatan selama 20 hari ke depan,” tutup Kompol Karang.(den/ub)