Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBaliPrioritaskan Produk Lokal Karangasem, Gubernur Koster Fasilitasi 248 Kios UMKM di Pura...

Prioritaskan Produk Lokal Karangasem, Gubernur Koster Fasilitasi 248 Kios UMKM di Pura Besakih

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 yang mengatur tatanan bagi pemedek atau pengunjung yang akan memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).

SE ini diterbitkan pada Rabu, 2 April 2025, di rumah jabatan Jaya Sabha, dengan tujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan kebersihan selama kegiatan tersebut.

Salah satu poin penting dalam SE ini adalah pemfasilitasi keberadaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat. Gubernur Koster menegaskan bahwa kegiatan IBTK ini harus memberikan dampak ekonomi positif bagi krama Bali, khususnya yang berada di sekitar kawasan Pura Besakih.

Baca Juga:  Rancang Perguruan Tinggi Unggul, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Kunjungi Unud

Oleh karena itu, Gubernur Koster memberikan ruang bagi UMKM di Area Bencingah dan Manik Mas Pura Besakih untuk berjualan, dengan sejumlah syarat yang mengutamakan produk lokal Bali, khususnya dari Kabupaten Karangasem.

“UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los. Penggunaan kios dan los ini diberikan secara gratis, dengan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air,” ujar Wayan Koster, dalam sambutannya.

Produk yang dijual oleh UMKM tersebut meliputi sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cinderamata dengan branding Besakih, serta kuliner, produk olahan, sayur-sayuran, dan buah-buahan. Semua produk yang dijual harus berasal dari Bali, dengan prioritas utama dari Kabupaten Karangasem.

Baca Juga:  Infrastruktur Literasi Keuangan Akan Entaskan Kemiskinan

Namun, meskipun memberikan kemudahan kepada UMKM setempat, Gubernur Koster menegaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh para pedagang untuk menjaga kesucian kawasan suci Pura Agung Besakih. Di antaranya, pelaku UMKM dilarang berjualan di tepi jalan dan hanya diperbolehkan berjualan di kios dan los yang telah disediakan. Selain itu, penggunaan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk kemasan plastik dilarang keras.

Baca Juga:  Disperinaker dan Dekranasda Badung Tiru Inovasi Kota Makassar untuk Pengembangan IKM dan UMKM

“Pelaku UMKM juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan dengan mengelola sampah secara mandiri, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi Pura Besakih,” tegas Koster.

SE ini juga mencakup sejumlah kemudahan bagi pamedek, termasuk jadwal persembahyangan, pengaturan masuk ke kawasan suci, fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, serta berbagai larangan yang harus dipatuhi untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama pelaksanaan IBTK.

Gubernur Koster juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk berpartisipasi dalam mensukseskan kegiatan ini, dengan dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem. (*/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments