UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng berinisial Ketut S (50) terancam pidana 15 tahun penjara, gegara nekat melakukan aksi pelecehan terhadap anak magang di salah satu hotel di Buleleng, pada Mei 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, korban berinisial AF dan baru berusia 18 tahun. Saat itu seperti biasa korban datang ke hotel tempatnya magang sekitar pukul 06.30 Wita. Sebelum menuju resto korban sempat menyapa pelaku di pos satpam.
“Korban memang magang disana. Saat sampai korban menyapa selamat pagi dan dijawab pagi oleh tersangka,” Ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Selasa 25 Juli 2023.
Kemudian saat korban tengah duduk di dalam resto hotel, tiba – tiba pelaku datang dan langsung memijat bahu korban dengan kedua tangannya, dengan modus tersebut pelaku justru mulai meraba bagian dada hingga paha, bahkan menempelkan alat vitalnya ke punggung korban.
“Korban sempat bertanya “bapak ini tukang pijat ya” dan dijawab pelaku “saya sering mijat istri dirumah”, Jelasnya.
Tidak nyaman dengan hal tersebut, korban berdiri dan hendak melarikan diri, namun pelaku mencegat dengan memegang tangan korban. Saat itu korban beralasan akan membersihkan resto sehingga pelaku melepaskan genggamannya.
Selanjutnya, korban yang takut kejadian serupa terulang lagi memilih melapor ke polisi. Sehingga pelaku langsung diamankan dan sudah ditahan di rumah tahanan Polres Buleleng sejak Rabu 12 Juli 2023.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (dna/ub)