UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria asal Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng berinisial BS (21) nekat mencuri dan menyembelih ternak babi milik tetangganya sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Busungbiu, AKP Dewa Ayu Sri Wintari saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang warga yang diamankan, pada Senin 10 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 Wita. Pria itu adalah BS yang diduga telah mencuri dan menyembelih ternak babi milik tetangganya Komang S warga Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Lebih lanjut, AKP Ayu menerangkan, awalnya, pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, korban seperti biasa memberi makan dua ternak babi di kandang miliknya. Namun keesokan harinya sekitar pukul 07.30 Wita saat kembali ke kandang hanya tersisa satu ekor babi.
Korban lantas melakukan pencarian disekitar kebun miliknya, namun ditengah pencarian korban mendapati sebuah tas kresek merah berisi kepala babi, jeroan hati, dan potongan kaki kiri serta kanan. Korban pun menduga babi miliknya telah disembelih dan dipotong oleh orang tidak dikenal.
Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Busungbiu untuk diselidiki lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, Tim Opsnal kemudian mendapatkan informasi ada seorang warga melihat orang membawa tas plastik merah yang diduga berisi daging babi di sekitar kebun korban.
“Setelah kami mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang diduga mengetahui kejadian. Kami berhasil dapat satu nama yakni BS. Kami langsung lakukan penangkapan di rumah BS dan diakui jika dirinya telah mencuri seekor babi lantas membunuh dan memotongnya di TKP,” Jelas AKP Ayu, Rabu 19 Maret 2025.
Kemudian, BS langsung diamankan di Mapolsek Busungbiu dengan sejumlah barang bukti yakni, satu kresek merah berisi potongan kepala babi, hati, dan daging babi, sebuah parang yang digunakan untuk menyembelih babi, dan sebuah kapak sebagai alat bantu pemotongan.
“Pelaku mengaku mencuri babi untuk dijual dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami tegaskan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas,” Tegas dia.
Kini akibat perbuatannya BD terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dna/ub)