UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama I Gede Grup Penaesahan (37) nekat mencuri mobil Pick Up dengan nomor polisi DK 9937 UX milik kakaknya sendiri, pada Kamis 3 Agustus 2023.
Kasat Reskrim AKP Picha Armedi mengatakan, awalnya sekitar pukul 23.55 wita korban Ketut Agus Belantara (39) memarkir kendaraanya di halaman Griya Taman Loka Kerti Asram yang berlokasi di Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
“Pelaku ini adik kandung korban. Pernah masuk penjara kasus narkoba,” Ucap Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, Selasa 29 Agustus 2023.
Kemudian pelaku masuk ke dalam Asram (rumah) lalu mengambil kunci mobil korban. Pelaku lantas membawa kabur mobil tersebut. Akibat kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 Juta.
“Kita amankan kendaraan yang dicuri beserta STNK nya. Alasannya untuk digadaikan karena terlilit hutang,” Jelas AKP Picha.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (dna/ub)