UPDATEBALI.com, BADUNG – Untuk menghindari terjadinya konflik dikemudian hari, terkait permasalahan tanah antara masyarakat dan penanam modal maka Masyarakat harus mengupayakan perjanjian dengan penanam modal sehingga tanah yang dimiliki tidak beralih begitu saja kepada penanam modal.
Masyarakat juga harus mendaftarkan atas kepemilikan tanahnya sehingga ada kejelasan status atas tanah tersebut. Demikian dikatakan Made Pria Dharsana disela-sela kegiatan penyuluhan terkait pertanahan yang dilaksanakan oleh Prodi Magister Kenotariatan Universitas Udayana, di wantilan desa Adat Tanjung Benoa pada selasa (2/8/2022).
Made Pria Dharsana yang juga sebagai Notaris dan juga ketua P3ATI atau Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia mengatakan, pemerintah melalui kementrian ATR/BPN dan kantor pertanahan telah melaksanakan program PTSL.
Setiap kantor pertanahan diberikan target untuk mensertifatkan tanah yang masih dalam bentuk pipil maupun leter C.
“Seluruh bidang tanah yang ada di desa harus sudah terdaftar, sehingga punya kepastian hukum dan meminimalisir akan adanya sengketa tanah,�ujar Pria.
Penyuluhan ini sangat baik dilakukan oleh Prodi Magister Kenotariatan Unud, dimana di desa Tanjung Benoa masih banyak ada tanah yang bermasalah.
“Terlebih desa Tanjung Benoa sebagi daerah pariwisata dimana dalam perkembangan penanaman modalnya ini banyak menimbulkan permasalahan hukum baik itu konflik batas tanah maupun konflik akibat adanya abrasi oleh karena itu tempat pengabdian masyarakat oleh mahasiswa ini melalui pemberian penyuluhan dan dialog terkait pendaftaran atas tanah ini sangat tepat,�ungkapnya.

Apalagi dalam perkembangan saat ini, nilai tanah dari segi ekonomi sangat tinggi.
Made Pria Dharsana menyarankan agar bagaimana mengupayakan kerjasama melalui perjanjian dengan penanam modal sehingga tanah yang dimiliki di bali dan khususnya di desa tanjung benoa tidak beralih begitu saja kepada penanam modal. sehingga kedepan ada kepastian hukum terkait hak atas tanah. (Bay/ub)