UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng berinisal YHM (53) diringkus Polres Buleleng, pada Selasa 12 Maret 2024, sekitar pukul 21.15. Penangkapan dilakukan gegara saat rumahnya digeledah ditemukan narkotika jenis sabu – sabu.
Saat dikonfirmasi, Selasa 2 April 2024. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penggeledahan dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa YHM memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu – sabu.
Saat penggeledahan, ditemukan adanya satu tabung kaca berisi residu diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 1,89 gram, tiga pipet warna putih dengan salah satu ujungnya runcing, dan satu kotak bekas tempat permen yang diakui milik YHM.
“Modus operandinya, YHM memiliki dan menguasai satu tabung kaca berisi residu diduga narkotika jenis sabu – sabu,” Ujar AKBP Widwan.
Akibat perbuatannya, YHM disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp800 Miliar.
“Polres tidak akan berhenti. Kami menindak tegas ini, agar masyarakat tidak mengulangi maupun mencontoh pelaku kasus narkoba ini,” Tandas dia. (dna/ub)