Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliPria Asal Bengkulu Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Jembrana, Setelah Tipu Puluhan Korban

Pria Asal Bengkulu Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Jembrana, Setelah Tipu Puluhan Korban

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pria asal kota Bengkulu Dendy Pratama Youngkie (33) akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan online yang melibatkan puluhan korban dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kita kenakan pasal ITE dan pasal KUHP Penipuan. Dimana tersangka melakukan penipuan melalui akun media sosial Facebook,” kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat press release, Selasa 23 Januari 2024.

AKBP Tri Purwanto menjelaskan, penangkapan kasus penipuan online ini berawal dari laporan Ali Sadikin (43) warga Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan yang mengaku menjadi salah satu korban penipuan oleh tersangka pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu. Sehingga koran melaporkan kejadian tersebut 12 Januari 2024 lalu.

“Hasil dari penyelidikan dari rekan rekan Satreskrim Polres Jembrana, bahwa pelaku ada di Bengkulu, dan segera saat itu juga tim berangkat ke Bengkulu dan berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga:  IMSHD Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara Ajukan Pleidoi

Modus operandi tersangka, kata AKBP Tri Purwanto, membuat beberapa akun facebook, dimana akun-akun tersebut ikut tergabung dalam grup media sosial facebook.

Jika ada akun Facebook membuat suatu unggahan yang mencari sebuah barang, maka tersangka akan memberikan komentar dan mengaku sebagai karyawan pada perusahaan tersebut.

Namun sebelumnya tersangka terlebih dahulu mencari di google nama-mama perusahaan untuk meyakinkan calon korbannya.

“Begitu ada yang memposting, tersangka ini mulai mengeluarkan bujuk rayunya. Contoh, ada mobil merk A, kemudian ditawarkan dengan harga sekian. Oleh pelaku langsung nimbrung dengan mengatakan bahwa pelaku punya merk yang lebih baru, harganya sekian, begitu tertarik terjadilah percakapan, kemudian pelaku meminta korban mentransfer uang setengah dari harga (ditawarkan). Namun ketika sudah ditranfer ternyata barang tidak ada alias ditipu,” terang Perwira berpangkat Melati Dua ini.

Baca Juga:  Kota Denpasar Raih Penghargaan BKN Award 2021 Kategori Pengembangan Kompetensi

Tersangka yang beraksi seorang diri ini sudah sejak Desember 2021 lalu dengan jumlah korban sekitar 20 orang dan total kerugian korban hingga sekitar Rp. 700 juta. Adapun jenis barang yang sering dipromosikan untuk dijual antara lain mobil, HP, laptop, dan sepeda gunung.

“Untuk hasil kejahatan yang diperoleh tersangka gunakan untuk berhura-hura, liburan, bayar kontrakan rumah serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) yo pasal 28 ayat (1) UU RI NO. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar rupiah atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga:  Bali Targetkan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku Capai 80 Persen di Pertengahan September Ini

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari penipuan online, jangan mudah dipercaya dan cek kebenaran info yang diterima. Kemudian lakukan pengecekan nomor pelaku melalui aplikasi getcontact, cek nomor asli pihak bank atau perusahaan penyedia barang.

“Blokir, abaikan dan jangan klik aplikasi, dokumen, atau link yang dikirim oleh nomor yang tidak dikenal. Pastikan belanja di situs yang terpercaya, cek akun media sosial penjual barang dan pastikan keaslian barang yang dibeli, pastikan nomor rekening tidak pernah dilaporkan, jangan pernah memberikan identitas pribadi seperti password maupun kode otp,” tandasnya. (dik/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments