UPDATEBALI.com, JAKARTA – Hari Jumat, 22 Maret 2024, menjadi momen penting di Istana Negara saat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), didampingi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta anggota kabinet Indonesia Maju, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik. Pelaporan tersebut turut dipandu oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, “Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, dan seluruh menteri telah secara elektronik menyampaikan SPT Tahunan untuk orang pribadi.” Sri Mulyani juga menekankan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 jatuh pada 31 Maret 2024.
Menteri Keuangan menambahkan imbauan kepada masyarakat dengan penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak sebesar 54 juta rupiah untuk mengisi SPT Tahunan. Setelah melaksanakan kewajiban tersebut, Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), menandakan kelengkapan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
Data terbaru mencatat bahwa hingga tanggal 21 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang disampaikan mencapai 9,6 juta SPT, menandai pertumbuhan sebesar 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sri Mulyani menyambut baik pertumbuhan ini, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan kesiapan DJP dalam memberikan bantuan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan.
“Kami siap membantu pengisian SPT Tahunan melalui beragam kanal komunikasi, termasuk melalui media sosial, daring, telepon, dan juga melalui pojok pajak yang kami buka di pusat-pusat keramaian,” ungkap Dwi.
Pada tanggal 22 Maret 2024, tercatat sebanyak 1.743 pojok pajak tersebar di seluruh Indonesia, memberikan layanan bagi wajib pajak. Dwi menjelaskan bahwa lokasi pojok pajak tersebut dipilih dengan cermat, berada di pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan tempat usaha dengan karyawan yang banyak, demi memudahkan masyarakat dalam proses pelaporan.
Dwi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dia menegaskan, “Konfirmasi informasi melalui saluran resmi pengaduan DJP, seperti kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan layanan chat pajak di www.pajak.go.id.”
Pada akhirnya, pelaporan SPT Tahunan menjadi bukti komitmen bersama untuk memenuhi kewajiban perpajakan serta menunjang pembangunan ekonomi Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.(yud/ub)