UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Jembrana menanggapi vonis 10 tahun penjara terdakwa IMSHD (39) pemerkosa anak kandung tersebut dinilai sudah cukup memberatkan terdakwa. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, jika jika pihaknya menempuh banding, maka dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan ikut banding juga.
“Iya kami kan tuntut 15 tahun. 3/4 dari tuntutan kita pikir pikir, kalau dia (terdakwa) banding iya kita banding. Kalau ketentuan 10 tahun masuk, bisa diterima, tapi kalau dia (terdakwa) terima juga,” kata Kajari Jembrana, usai sidang.
Disinggung terkait kehadirannya mengikuti sidang putusan tersebut, menurut Kajari Jembrana, bahwa proses persidangan kasus asusila terdakwa terhadap anak kandungnya, memberikan pemahaman baru. Sebab, perjalanan kasus ini juga bisa menjadi acuan belajar bagi jaksa-jaksa baru di lingkungan Kejari Jembrana.
Menariknya lagi, sidang yang mestinya sudah putusan, namun kembali disidangkan lagi. Ini, kata dia, sesuatu hal yang diluar kebiasaan, tetapi diatur dalam KUHP.
“Saya juga pingin hadir supaya teman teman di Kejaksaan juga bisa belajar. Karena proses begini bisa membuat kita pintar dapat pengetahuan lagi. Begitu,” ujarnya.
Sementara, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami menanggapi vonis 10 tahun terdakwa IMSHD pemerkosa anak kandungnya sudah cukup berat. Menurutnya, putusan tersebut memenuhi 2/3 dari tuntutan sebelumnya.
Kedepannya, kata dia, kasus seperti ini tidak sampai terulang kembali serta bisa menjadi peringatan bagi semua orang tua. Bagaimana semestinya menjaga anak kandung, justru berprilaku terbalik. Ini tentunya menjadikan anak yang bersangkutan atau anak korban mengalami trauma seumur hidupnya.
“Semoga ini jadi kasus yang terakhir, dan tidak ada lagi kasus kasus serupa lainya. Dan kepada orang tua, kami berharap untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang sangat-sangat berharga,” pungkasnya. (dik/ub)





