spot_img
spot_img
BerandaBaliPPA Jembrana Tanggapi Vonis 10 Tahun Pemerkosa Anak Kandung, Kajari Jembrana: Kalau...

PPA Jembrana Tanggapi Vonis 10 Tahun Pemerkosa Anak Kandung, Kajari Jembrana: Kalau Banding, Kita Ikut Banding!

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Jembrana menanggapi vonis 10 tahun penjara terdakwa IMSHD (39) pemerkosa anak kandung tersebut dinilai sudah cukup memberatkan terdakwa. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, jika jika pihaknya menempuh banding, maka dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan ikut banding juga.

“Iya kami kan tuntut 15 tahun. 3/4 dari tuntutan kita pikir pikir, kalau dia (terdakwa) banding iya kita banding. Kalau ketentuan 10 tahun masuk, bisa diterima, tapi kalau dia (terdakwa) terima juga,” kata Kajari Jembrana, usai sidang.

Baca Juga:  Ngaku Orang Spiritual, Dua Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Diamankan Polisi

Disinggung terkait kehadirannya mengikuti sidang putusan tersebut, menurut Kajari Jembrana, bahwa proses persidangan kasus asusila terdakwa terhadap anak kandungnya, memberikan pemahaman baru. Sebab, perjalanan kasus ini juga bisa menjadi acuan belajar bagi jaksa-jaksa baru di lingkungan Kejari Jembrana.

Menariknya lagi, sidang yang mestinya sudah putusan, namun kembali disidangkan lagi. Ini, kata dia, sesuatu hal yang diluar kebiasaan, tetapi diatur dalam KUHP.

Baca Juga:  Miris, Pria di Buleleng Tega Lecehkan Anak Tetangganya

“Saya juga pingin hadir supaya teman teman di Kejaksaan juga bisa belajar. Karena proses begini bisa membuat kita pintar dapat pengetahuan lagi. Begitu,” ujarnya.

Sementara, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami menanggapi vonis 10 tahun terdakwa IMSHD pemerkosa anak kandungnya sudah cukup berat. Menurutnya, putusan tersebut memenuhi 2/3 dari tuntutan sebelumnya.

Baca Juga:  Diduga Ada Korban Lain, Polisi Kembangkan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Balian Cabul di Jembrana

Kedepannya, kata dia, kasus seperti ini tidak sampai terulang kembali serta bisa menjadi peringatan bagi semua orang tua. Bagaimana semestinya menjaga anak kandung, justru berprilaku terbalik. Ini tentunya menjadikan anak yang bersangkutan atau anak korban mengalami trauma seumur hidupnya.

“Semoga ini jadi kasus yang terakhir, dan tidak ada lagi kasus kasus serupa lainya. Dan kepada orang tua, kami berharap untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang sangat-sangat berharga,” pungkasnya. (dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments