Kamis, April 3, 2025
BerandaBaliBadungPolsek Kuta Utara Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri, Dua Residivis Terlibat

Polsek Kuta Utara Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri, Dua Residivis Terlibat

UPDATEBALI.com, BADUNG – Kepolisian Resor (Polres) Badung melalui Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Badung.

Dalam pengungkapan ini, Polsek Kuta Utara berhasil menangkap tujuh orang pelaku dari lima laporan polisi dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Mirisnya, dua di antaranya merupakan residivis yang kembali beraksi setelah menjalani hukuman sebelumnya.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, dalam konferensi pers di lobi Polsek Kuta Utara, Jl. Pantai Batu Bolong No.30A, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Unit Reskrim Polsek Kuta Utara. Para pelaku memiliki modus operandi yang berbeda dalam melakukan pencurian, sebagian besar menyasar tempat kos, villa kosong, serta kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Duta Besar China untuk ASEAN Berkunjung ke China ASEAN Cross Cultural Institute FIB Unud

“Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan dan pengintaian, kami akhirnya dapat menangkap para pelaku ini. Dua di antaranya ternyata merupakan residivis yang sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama,” ujar Kapolres Badung, Rabu, 2 April 2025, didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Annas Yoga Wicaksana, S.Tr.K., serta Panitopsnal 1 Unitreskrim Polsek Kuta Utara IPDA Degi Rajuandi S.Tr.K.

Adapun tujuh pelaku yang berhasil ditangkap adalah MNF (30) asal Situbondo, SU (32) asal Tegal, AJ (23) asal Probolinggo, YP (25) asal NTT, FYL alias Erik (24) asal Sumba Barat Daya, S (42) asal Jember, dan KN (51) asal Buleleng.

Baca Juga:  Motor Pelancong Asal Jember yang Dilaporkan Hilang di Pantai Dreamland Berhasil Ditemukan

Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga, baik lokal maupun WNA, yang menjadi korban pencurian. Polisi mengungkap bahwa para pelaku beraksi dengan berbagai cara, mulai dari memasuki tempat kos secara diam-diam hingga memanjat dan mencongkel pintu serta jendela villa korban.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu unit motor Honda PCX tahun 2020 warna hitam dengan nomor polisi DK 2944 FBV, satu buah jam tangan Cartier, satu unit iPhone 12 Pro warna abu-abu, satu unit iPhone 12 warna hijau muda, satu botol minuman Belverde Vodka 1 liter, satu botol minuman Jack Daniel’s 1 liter, satu pasang AirPods Pro, serta sejumlah perhiasan emas.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan serupa.

Baca Juga:  Perayaan Hari Jantung Sedunia 2023 ‘Kenali Jantungmu Sayangi Jantungmu’

Kapolres Badung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Badung serta menindak tegas para pelaku kejahatan,” tambah Kapolres AKBP M. Arif Batubara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Badung berharap dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments