UPDATEBALI.com, Pekanbaru – Kepolisian Resor (Polresta) Pekanbaru bersama aparat gabungan menggelar operasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat berkumpul masyarakat untuk menindaklanjuti lonjakan kasus COVID-19 dan PPKM level tiga di daerah ini, Rabu (16/2) malam.
Dalam operasi gabungan ini dikerahkan 100 personel dari Polresta Pekanbaru, TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menyasar tempat-tempat publik yang banyak dikunjungi warga.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB ini menyasar tempat berkumpulnya masyarakat di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Arifin Achmad, kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, di Pekanbaru, Kamis (17/2).
“Dua hari ini kita sudah berada di PPKM level tiga, jadi ada aturan dari Mendagri, gubernur, dan wali kota berisikan hal-hal baru yang harus kita sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri, kata dia, jam operasional kegiatan di tempat umum pada PPKM level tiga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Jadi di atas pukul 21.00 WIB tak boleh lagi makan di tempat, tapi kalau untuk dibawa pulang silakan. Selain itu, kapasitas tempat hanya boleh terisi 50 persen.,” sebutnya.
Ia mengatakan ada dua langkah dalam menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat, yaitu yustisi dan nonyustisi.
“Kalau tidak ada perubahan, kita lakukan nonyustisi, seperti didenda dan pencabutan izin. Tapi semoga hal ini tak terjadi,” tutur dia.
Dia mengaku akan melakukan kegiatan seperti ini di berbagai tempat yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat Kota Pekanbaru. “Besok akan ke tempat lain, bergiliran. Kami usahakan semua tempat dijangkau dan diberikan sosialisasi,” ucapnya. (ub/ant)