UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam dua penangkapan terpisah di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., MM, dalam jumpa pers di Mapolresta pada Rabu 13 Maret 2024.
Menurut Kombes Wisnu, tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah Hartono Alias Antoni (48), pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 18.10 WITA di Jalan Alas Arum Gang Seaview Villa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 plastik klip sabu seberat 2.092 gram dan 665 butir ekstasi, bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan, lakban, bong, dan plastik klip.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti yang signifikan,” ungkap Kombes Wisnu.
Sementara itu, pelaku kedua yang berhasil ditangkap adalah seorang pria asal Pangkalpinang bernama Kartono (49), pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WITA di area SPBU Jalan Raya Denpasar – Gilmanuk, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Dari Kartono, polisi menyita 4 plastik klip sabu seberat 2.370 gram dan 571 butir ekstasi.
“Informasi dari masyarakat mengindikasikan akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar menggunakan jalur darat. Tim Opsnal berhasil mengawasi pelaku dari saat masuk pelabuhan Gilimanuk hingga akhirnya dapat diamankan di Denpasar Utara,” jelas Kombes Wisnu.
Kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda 800 juta dan paling banyak 8 milyar.
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut, Wakapolresta AKBP Bayu Sutha, SIK., M.H., dan Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita, S.I.K., yang juga turut memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.(den/ub)