UPDATEBALI.com, JEMBRANA – IWS alias Pak Jero, seorang residivis kasus penipuan penjualan tanah kavling, kembali beraksi di Jembrana. Pria berusia 64 tahun ini berhasil diamankan dan ditahan di Mako Polres Jembrana.
Dugaan penipuan tersebut menimpa dua warga terkait jual beli lahan tanah di areal Sawah Gede, Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa dua korban, M. Juhri dan Ramdani, melaporkan kerugian mencapai Rp.130 juta. Kejadian tersebut terjadi pada 2 Maret 2023 dan 7 Maret 2023 lalu.
M. Juhri setuju untuk membeli dua bidang tanah kavling seluas 200 m² dan 185 m² dengan total harga Rp.140 juta dan Rp.200 juta. Ramdani juga membeli tanah seluas 200 m² dengan harga Rp.250 juta. Tersangka menerima uang DP (down payment) sebesar Rp.30 juta dan Rp.100 juta dari keduanya.
“Modus operandi tersangka melibatkan penawaran melalui brosur dengan janji akan menimbun tanah, membuat akses jalan, dan klaim telah melunasi pembayaran kepada pemilik tanah,” ungkap Kapolres AKBP Tri Purwanto saat press release di Mako Polres Jembrana, Kamis 4 Januari 2024.
Tersangka menggunakan kwitansi palsu dan foto copy Sertifikat Hak Milik sebagai barang bukti. Kapolres memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan dan aktivitas mafia tanah. Dia menyarankan agar pembelian tanah dikoordinasikan dengan BPN setempat untuk memastikan legalitasnya, menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari.
IWS, yang sebelumnya telah dihukum pada tahun 2016 dengan kerugian korban sebesar Rp.750 juta, kini menghadapi Pasal 378 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Masyarakat yang menjadi korban serupa diimbau untuk melapor ke Satuan Reskrim Polres Jembrana. (dik/ub)