UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten di Bali. Sebanyak 28 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis berhasil diamankan, Minggu 5 Maret 2023.
{bbbanner}
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana mengungkapkan, kasus curanmor dengan barang bukti (BB) puluhan unit motor ini berhasil diungkap setelah menerima laporan warga bernama I Kade Wiadnyana, asal Desa Berangbang, Negara, yang kehilangan sepeda motor pada Selasa 28 Februari 2023 sekitar pukul 09.30 wita di halaman Pura Balai Subak Baluk, Desa Kaliakah, Negara.
"Jadi kita melaksanakan penyelidikan terkait dengan kejadian curanmor yang ada di Kabupaten Jembrana. Dimana masyarakat kehilangan sepeda motor dan kita melakukan pengejaran pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kabupaten Buleleng," kata AKBP Juliana, saat press release di halaman Mako Polres Jembrana, Minggu 5 Maret 2023.
AKBP Juliana menjelaskan, pelaku yang diketahui berada diluar Jembrana, pihkanya kemudian bekerja sama dengan Polsek Gerokgak di Buleleng. Kemudian berhasil menangkap pelaku dan kemudian dilakukan pengembangan kasus tersebut. Sehingga dari tangan pelaku berinisial IKA (41) berhasil diamankan sebanyak 28 unit motor.
"Terungkap dari satu orang pelaku tersebut, inisial IKA ternyata bisa dikembangkan menjadi 28 sepeda motor dan ini masih terus kita kembangkan," ungkapnya.
Dari 28 unit motor tersebut, kata dia, merupakan barang bukti kasus curanmor yang berhasil diungkap dari tanggal 28 Februari lalu hingga tanggal 4 Meret 2023. Adapun rincian 28 motor yang dicuri IKA tersebut yakni, di Kabupaten Jembrana 8 unit sepeda motor, di Klungkung 7 unit, Karangasem 2 unit motor, dan Tabanan sebanyak 2 unit sepeda motor.
"Dan 9 kendaraan masih pendataan. Kita masih berkoordinasi dengan polres polres yang lain. Karena data-data daripada kendaraan yang kita temukan ini, masih dalam proses dengan berkoordinasi dengan pihak lalu lintas," jelasnya.
"Jadi yang 9 motor ini yang masih belum terdata pemiliknya dan TKP-nya, karena yang bersangkutan atau tersangka IKA ini, tidak bisa mengingat semua kendaraan tersebut diambil di TKP mana. Ada 9 yang masih kita terus dalami," imbuhnya.
Jadi, lanjutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan beberapa kunci berbeda beda dengan cara mencoba coba kunci kontak motor tersebut. Namun yang menjadi sasaran utama dari pelaku yakni motor kondisi terparkir yang ditinggal pemiliknya dengan kunci yang masih nyantol di motor atau TKP pinggir jalan.
"Jadi mayoritas dari kendaraan yang ditemukan ini, kuncinya memang masih nyantol di sepeda motor. Dan dari sekian kendaraan ini, tersangka lebih menyasar pada tempat tempat atau kendaraan yang diparkir di pinggir jalan atau di pinggir sawah yang ditinggal pemiliknya," jelas Kapolres asal Gianyar ini.
Setelah berhasil membawa kabur motor curiannya, pelaku kemudian menjual di beberapa tempat, salah satunya di wilayah di Kabupaten Buleleng. Pelaku, kata dia, menawarkan hasil kejahatannya tersebut kepada teman temannya dan bertemu di lapak atau warung warung tempatnya nongkrong minum.
"Itu dia (pelaku) menawarkan kepada teman-teman yang ada di sana. Dia sering minum di beberapa lapak dan itu dijadikan sebagai alat untuk dia bertransaksi. Jadi dia menjual langsung di lokasi dengan harga paling tinggi 1 juta paling rendah itu 700 ribu," kata perwira menengah polri dengan melati dua dipundak.
Dia juga menambahkan, pelaku memang bekerja sendiri, tidak ada jaringan yang dimiliki. Kemudian uangnya digunakan untuk membayar minum dan untuk kebutuhan yang bersangkutan sehari-hari. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Sekarang kita tetap melakukan pengembangan, kita akan mengecek identitas kendaraan dari noka nosin apakah kendaraan tersebut dia (pelaku) sudah jual atau mungkin masih dia kuasai sebelumnya. Ini yang akan kita panggil untuk bisa kita serahkan kembali kepada yang memiliki," pungkasnya. (dik/ub).