Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolres Bengakayang Amankan Pelaku Penyeludupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Polres Bengakayang Amankan Pelaku Penyeludupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia

UPDATEBALI.com, BENGKAYANG – Polres Bengkayang menahan seorang pria berinisial SA warga kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat sebagai tersangka penyelundupan terhadap 15 calon Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia.

Pengungkapan kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, oleh Gabungan Tim Sat Reskrim Polres Bengkayang dan unit Reskrim Polsek Jagoi Babang dan Unit Reskrim Polres Seluas, pada 28 Juli lalu.

Kapolres Bengkayang, AKBP Dr. Bayu Suseno menyampaikan, penindakan tersebut wujud Polres Bengkayang menindak tegas tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di wilayah hukum Polres Bengkayang. Hal tersebut lanjut Kapolres Bayu, guna mencegah pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal keluar Negeri – lewat jalur-jalur tak resmi alias jalur tikus di perbatasan Jagoi Babang.

Baca Juga:  Polri Pecat Bripda Randy Bagus Kasus Mahasiswi Bunuh Diri

“Pelaku yang mengatur kedatangan calon pekerja ini beralamat di Jagoi Babang. Dan ia minta bayar Rp. 2.750.00 untuk keberangkatan dari Bandara Supadio Pontianak sampai ke Malaysia. Dan calon pekerja migran ini rata-rata dari luar Kalbar,” ungkap Kapolres pada awak Media, usai Press release kemarin.

Kapolres Bayu menyampaikan, korban pelaku yang berinisial SA (35) ini telah ditahan di Mapolres Bengkayang guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Bupati Tamba Tinjau Lokasi Banjir Pekutatan Pastikan Warga Aman

“Sekarang Pelaku sudah diamankan di Polres Bengkayang beserta dengan Barang Bukti. Dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak banyak Rp. 15 Milyar,” ucapnya.

“Dan ada ada sebanyak 15 orang CPMI yang turut diamankan, dan mereka berasal dari Jawa Timur dan Kota Pontianak,” sambungnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari apakah masih ada CPMI lainnya terhadap tindak Pidana yang dilakukan oleh pelaku (SA). Bayu berpesan, agar warga negera Indonesia yang hendak mencari kerja di luar negeri untuk dapat melewati jalur resmi, sehingga keberadaan pun tetap legal. Selain itu, pentingnya pekerja migran Indonesia untuk memahami pentingnya pelindungan hukum selama berada di negeri orang.

Baca Juga:  Ricky Rizal Benarkan Terima 200 Juta dari Rekening Brigadir J

“Untuk calon pekerja tadi, akan kita minta pulang ke daerah masing-masing, jika mau kerja harus melewati jalur resmi itu opsi yang kita tawarkan. Nah sementara pelaku kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. (nr/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments